Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Kepala Kantor Pos Kecamatan Embat Uang Nasabah

×

Dua Kepala Kantor Pos Kecamatan Embat Uang Nasabah

Sebarkan artikel ini
5 kantor pos 2klm
Sidang dugaan korupsi kantor pos. (KP/Gusti Hidayat)

setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Didi Ansari selaku pimpinan di kantor Pos Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kab. Kotabaru dituntut delapan tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru dituntut lima tahun dan enam bulan.

Baca Koran

Kedua terdakwa pegawai kantor Pos tersebut telah menilep uang tabungan nasabah di masing-masing kantor pos di tempat kerjanya. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpn hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (6/4) lalu.

Selain itu terdakwa Didi Ansari dibebani denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah empat tahun dan tiga bulan.

Sementara terdakwa Sapriadi didenda Rp200 juta subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti Rp580 juta, dan bila tidak dapat mengganti maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan delapan bulan.

Keduanya yang disidang secara terpisah tersebut oleh JPU secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18, UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui dalam dakwannya JPU yang dikomandoi Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, mendakwa terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp585 juta lebih, sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp2,9 miliar lebih, yang dilakukan keduanya di kisaran tahun 2018-2020 di tempat kerjanya masing-masing.

Menurut dakwaan uang dikemplang oleh kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama, yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan, selain itu juga adanya wesel yang fiktif.

Begitu juga keduanya dalam menutupi kecurangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama. (hid/K-4)

Iklan
Iklan