Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Perkara Pidana di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

×

Dua Perkara Pidana di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua perkara pidana terjadi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) disetujui JAM-PIDUM Dr Faduil Zumhana untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Ini berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel,  Dr. Mukri SH, MH, Wakajati, Ahmad dan Supardi SH, selaku Plh Aspidum Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual, Selasa (19/4).

Kalimantan Post

Penghentian ada sebanyak dua perkara yakni atas nama terdakwa Ahmad Fahrizal, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dan perkara atas nama terdakwa Rrahmadi Alias Ading, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke– 1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Rimadu Novelino SH MH, membenarkan atas semua itu.

Disebut, untuk terdakwa pertama yakni tersangka Ahmad Fahrizal kronologis perkara kejadian pada Senin 14 Februari 2022 di Jalan Tatah Bangkal Luar Rt. 034 Rw. 002 Kel. Kelayan Timur Banjarmasin Selatan.

Awalnya pada waktu itu, terdakwa bersama dengan saksi Andul Khair, Jambu dan Tompel sedang minum minuman alkohol dan sempat minum masing-masing sebanyak lima kali.

Dan sewaktu terdakwa memberikan saksi Abdul Khair, tiba-tiba saksi buang minuman tersebut, sehingga terdakwa marah, langsung memukul hingga Andul Khair luka di bibir serta proses hukum.

Kemudian sesuai syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terpenuhi syarat sebagai berikut terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Hal sama terhadap perkara terdakwa Rahmadi alias Ading, yang mana bermula pada Kamis 3 Februari 2022.

Disebut, Rutama alias Tama (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Andika lewat WhatsApp dengan maksud untuk meminjam mobil Daihatsu Sigra warna merah Nomor Polisi DA 1354 AO, untuk mengantar orang ke daerah Kuaro dan Penajam Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan dengan Nama Pegawai

Karena sudah kenal dan sering membantu pemilik mobil, Rutama, diijinkan untuk memakai mobil tersebut.

Kemudian sorenya, terdakwa Ading ada di telepon Rutama untuk diajak pergi ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur mengantar penumpang dari Barabai ke Balikpapan dan terdakwa mengiyakan.

Kemudian terdakwa pamit kepada istrinya untuk pergi ke Balikpapan menemani Rutama dan di dalam mobil hanya dua orang, yakni terdakwa dan Rutama.

Selanjutnya mobil berjalan kearah Tanjung dan sewaktu di sekitar terminal Mabu’un Tanjung, Rutama mengarahkan masuk ke dalam perumahan di daerah Mabu’un Tanjung dan bertemu temannya.

Informasi di lokasi warga masyarakat yang sedang mengadakan aruh adat (kegiatan masyarakat adat) yang diselingi permainan perjudian.

Namun saat itu teman Rutama tidak tahu dimana ada kegiatan aruh adat tersebut.

Kemudian Rutama menelepon beberapa temannya dan akhirnya dari salah satunya memberitahu kalau kegiatan aruh adat di Desa Ja’ar Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Karena terdakwa dan Rutama tidak ada memiliki uang untuk ikut main judi, lantas mengajak terdakwa untuk mengadaikan mobil.

Namun saat itu terdakwa menolaknya karena terdakwa tahu bahwa mobil tersebut bukan milik Rutama, melainkan milik Sulistiawan Candra alias Candra yang dipinjamnya.

Dan ada salah satu pemilik warung terima gadaian Rp 5 juta hingga berelanjut dengan orang lain Rp 9 juta.

Keluarga terdakwa yang merupakan ayah dari saksi Taupikurhman alias Upik, setelah sekian kali menanyakan mobil tersebut karena sudah jatuh tempo.

Dan saat itu terdakwa menyampaikan mau diurus di Barabai dan akan ditebus dalam beberapa hari ini.

Namun tidak terlaksana hingga dilaporkan ke Polisi dan terdakwa diamankan, ini kaitan pula setelah mendapat laporan pengaduan dari Andika, perwakilan pemilik mobil.

Baca Juga :  Mahasiswa Simpan 14 paket Sabu Diciduk Tim Satresnarkoba Kotabaru

Namun, karena adanya kesepakatan damai, akhirnya penunutan terdakwa tak dilanjut. Lantaran yang paling berperan adalah Rutama (masih buron). (K-2)

Iklan
Iklan