Banjarmasin, KP – Ahmad Fahrizal (28) boleh merasa lega dan bisa merayakan lebaran di rumahnya di Kelayan Timur Banjarmasin. Pasalnya Fahrizal yang jadi tersangka karena melakukan pemukulan, mendapatkan program Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/4).
Oleh karena itu, dirinya dibebaskan dari segala tuduhan pasal 351 KUHP.
Pelepasan terdakwa tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Tindak Pidana Umum Roy Modino dalam suatu acara kecil yang disaksikan awak media.
Menurut Roy, pengajuan permohonan ke Kejaksaaan Agung beberapa hari lalu dapat disetujui, karena dalam pengajuan tersebut beberapa alasan dikemukakan.
“Salah satu alasan yang diajukan tersebut adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Mengingat korban sendiri hanya menderita luka lecet pada bagian bibir akibat pemukulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roy menyebutkan, kejadiaan tersebut berawal dari pesta miras, kemudian korban menolak untuk minum lagi saat giliran berikutnya.
“Mungkin tersangka dipengaruhi minuman keras tersebut, kemudian melakukan pemukulan kepada korban yang merupakanm teman sepermainan tersangka,’’ beber dia.
Awalnya memang kobran melakukan laporannnya pada pihak kepolisian setelah kejadian, tetapi dua hari kemudian setelah pengaruh miras itu sirna, koran mendatangi penyidikan untyuk mencabut pengaduaannya.
Fahrizal sendiri kepada awak media juga menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan melakukan hal sama.
Ia juga mengakui sempat ditahan selama kurang lebih dua bulan, sebelum menerima program RJ.
Sebagai rasa penyesalan tersebut dalam perdamaian di depan Roy, keduanya berpelukan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan keluarga. (hid/K-4)