Pelaihari, KP – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo melakukan Sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kelurahan Karang Taruna, Kabupaten Tanah Laut.
“Kita perlu sosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, karena sebagian besar mata pencaharian warga adalah petani,” kata Imam Suprastowo usai Sosialisasi Perda, di Kelurahan Karang Taruna, Senin.
Imam Suprastowo mengatakan, produk hukum daerah terkait cadangan pangan ialah karena penduduk Kelurahan Karang Taruna sebagian besar berprofesi sebagai petani.
“Sosialisasi ini agar dapat membangun kesadaran masyarakat, terkait cadangan pangan,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Menurut Imam Suprastowo, pentingnya kesadaran pangan ini agar petani setempat bisa menyiapkan cadangan pangan masyarkat untuk mengantisipasi kemungkinan bencana atau kerawanan pangan.
“Jadi petani bisa memiliki cadangan pangan yang cukup saat terjadi bencana ataupun kerawanan pangan,” jelas Imam Suprastowo.
Ditambahkan, cadangan pangan diperlukan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
Penyuluh pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tala, Sugeng Pramono mengatakan, sosialisasi semacam ini akan membangun kesadaran dan pemahaman yang sama terkait perda yang disebarluaskan.
“Ini untuk menyadarkan masyarakat tentang masalah pangan, termasuk masalah harga, ada yang naik ada yang turun, mereka harus memahami,” katanya.
Ditambahkan, ketika harga pangan naik, di satu sisi bagi masyarakat yang bukan petani akan merasa tidak diuntungkan. Tetapi, bagi petani dengan kenaikan harga tersebut mereka diuntungkan.
Lurah Karang Taruna, Dody Sapurta mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari wakil rakyat ke konstetuen yang memilihnya.
“Diharapkan kegiatan semacam ini akan terus digalakan, agar kehadiran wakil rakyat bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya. (lyn/K-1)















