Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

KAMMI Tolak Kebijakan Kenaikan Harga

×

KAMMI Tolak Kebijakan Kenaikan Harga

Sebarkan artikel ini
IMG 20220407 WA0056 scaled
MENYENGSARAKAN – Aksi demontrasi KAMMI Kalsel yang menolak kebijakan menaikan harga yang ditetapkan pemerintah, karena akan menyengsarakan rakyat, Kamis (7/4) siang. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalsel menolak berbagai kebijakan kenaikan harga yang ditetapkan pemerintah, mulai dari BBM non subsidi, bahan pangan hingga PPN.


“Kita menolak kebijakan kenaikan harga yang diambil pemerintah, karena akan menyengsarakan rakyat,” kata Ketua PW KAMMI Kalsel, Muhammad Alfiansyah dalam pernyataan sikap KAMMI di DPRD Kalsel, Kamis (7/4) siang, di Banjarmasin.

Baca Koran


Selain itu ketidakstabilan beberapa komoditi juga turut serta mempengaruhi harga pasar.


“Tak lupa juga isu politik dimana berhembus kencang tentang wacana penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan Presiden sampai 3 periode,” tambahnya, didampingi Kepala Departemen Kebijakan Publik M Roni Wahdi.


Untuk itu, KAMMI Kalsel menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan menciderai semangat reformasi.


“Kenaikan harga-harga yang tidak dibarengi dengan perbaikan diseluruh sektor ekonomi ini jelas hanya akan menyengsarakan rakyat dan meningkatkan tingkat kemiskinan,” jelasnya.


Ditambahkan, adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan atau penundaan pemilu, ini membuktikan ketidakcakapan rezim saat ini dalam mengelola negara yang sesuai dengan Amanah Konstitusi dan UUD 1945.


“Jika wacana ini terus disuarakan ini hanya akan membuka ruang otoritarianisme dan menciderai semangat reformasi dan jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi,” tegas Alfiansyah.


Sebab, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fik term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan Pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria

Selain itu, penundaan pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu Panjang dan berpotensi membuka praktek korupsi.


Sikap KAMMI Kalsel, yakni menolak kenaikan harga BBM Pertamax serta mendesak Pemerintah untuk menjamin ketersediaan BBM Pertalite, mendesak pemerintah menjamin kesetabilan dan ketersediaan bahan pangan dan menolak kenaikan PPN 11 persen.


“Tolak perpanjangan massa jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu,” tegasnya.


Selain itu, KAMMI Kalsel juga mendesak Pemprov dan DPRD Kalsel terus aktif menolak segala bentuk kenaikan harga yang menyelengsarakan rakyat serta menolak pula wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden yang tengah menjadi isu nasional saat ini.


Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Fahrani mengatakan, siap menerima dan mengusahakan aspirasi yang disampaikan masyarakat ini, khususnya dari KAMMI Kalsel.


“Kita menerima dan akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan tersebut,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/KPO-1)


Iklan
Iklan