Martapura, KP – Kecamatan Karang Intan dan Aranio akhirnya menyepakati tapal batas antar dua kecamatan tersebut, yang selama ini masih belum tercapai.
Kesepakatan tersebut tercapai pada rapat koordinasi tata batas dua kecamatan di aula Kantor Kecamatan Karang Intan, pekan kemarin.
Rapat koordinasi tersebut telah disepakati titik batas yang melibatkan satu desa di Kecamatan Karang Intan dan dua desa di Aranio, yakni Desa Awang Bangkal Barat berbatasan dengan Desa Aranio dan Desa Tiwingan Lama.
Analis Setda M Supriansyah mengatakan, dengan disepakatinya batas dari masing-masing wilayah tersebut, diharap tidak ada lagi kesemrawutan dalam hal pembuatan Surat Keterangan tanah (SKT).
“Dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan wilayah di perbatasan,” tandasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Analis Setda Syahril Rahman, Analis DPMD Chandra M, Camat Karang Intan Muhamad Ilmi, Camat Aranio Harjunaidi, Kepala Desa Awang Bangkal Barat, Aranio dan Tiwingan Lama serta Ketua BPD dan tokoh masyarakat dari masing-masing desa tersebut. (wan/K-7)