Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Karli Hanafi: Masyarakat Harus Pahami Empat Pilar Kebangsaan

×

Karli Hanafi: Masyarakat Harus Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220408 WA0045 scaled
SOSIALISASI WASBANG – Anggota DPRD Kalsel Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH bersama warga Desa Rimbun Tulang, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala usai sosialisasi wawasan kebangsaan, Jumat (8/4/2022).


Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH menegaskan nahwa ‘Empat Pilar Kebangsaan’ merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


Penegasan itu disampaikan Karli Hanafi dalam Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Desa Rimbun Tulang, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (8/4/2022).

Baca Koran


Kegiatan sosialisasi yang nmengangkat tema Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, menghadirkan nara sumber  Staf Ahli DPRD Kalsel, Drs. H.Puar JUnaidi, S.Sos, SH.MH dan dihadiri  Kepala Desa Rimbun Tulang, Kasbi serta sekitar 50 orang warga setempat.  


Karli menambahkan, Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika selain harus dipahami juga menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.


Empat pilar tersebut, katanya melanjutkan, tidak dimaksudkab memiiki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.  

“Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untul berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.


Pada kesempatan itu sesuai dengan tema yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,  Puar Junaidi  menjelaskan bahwa Pancasila merupakan  ideol ogi dan dasar negara yang memiliki fungsi sangat fundamental dan juga disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum .


Puar menjelaskan, Pancasila bersifat yuridis formal yang  mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Paancasila.


“Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan, artinya Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia serta merupakan rujukan, acuan, sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Prihatin Masih Tingginya Angka Kemiskinan di Banjarmasin

Puar juga menjelaskan secara panjang lebar arti yang terkandung dari sila-sila Pancasila, termasuk makna yang terkandung pada lambangnya. Dan penjelasan mantan anggota DPRD Kalsel ini disimak dengan serius oleh peserta sosialisasi.  (Lia/KPO-1)


Iklan
Iklan