Banjarmasin, KP – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin, Kasman resmi menjadi terpidana atas kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 silam.
Dalam kasus ini, Kasman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,5 Miliar.
Berdasarkan informasi yang didapat KP, Kasman tidak sendirian, karena bawahannya yakni Mahmudah dan juga kontraktor penyedia jasa yakni Ir Fahmi Nurahman juga menjadi terpidana dengan kasus yang sama.
Kejari Banjarmasin pun sudah mengeksekusi terpidana atas nama Kasman ini ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin atau yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Padahal sebelumnya, Kasman sempat mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun beberapa tahun lalu sudah ditolak oleh MA.
Namun, alih-alih ingin mendapat keringanan dengan mengajukkan Kasasi, putusan MA justru menambah vonis hukuman kepada Kasman.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga tingkat kasasi, vonisnya menjadi empat tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi SH membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi Putusan Kasasi No.1840K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Juli 2019.
“Kita sudah melakukan eksekusi terpidana atas nama Kasman. Dan kita baru bisa mengeksekusi karena baru menerima salinan putusannya,” ujar Arif pada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (13/4) siang.
Disamping itu, kabar dibuinya Kasman ini juga sudah sampai ke telengi Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
“Sudah mengetahui kabar itu. BKD juga sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri untuk meminta salinan putusan dan surat eksekusi,” ucapnya, saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (13/4) sore.
“Untuk sementara Asisten 3, Ahmad Fanani Syaifudin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak kemarin, Selasa (12/4),” sambungnya.
Terkait status kepegawaian yang bersangkutan, Ikhsan membeberkan bahwa kemungkinan besar akan dicabut.
“Ketika eksekusi pelaksanaan putusan pidana maka nanti pelaksanaan sanksi administrasi akan mengikuti terhadap proses pidananya,” pungkasnya.