Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai Juni Disdukcapil Terapkan e-KTP Digital

×

Mulai Juni Disdukcapil Terapkan e-KTP Digital

Sebarkan artikel ini

Identitas digital merupakan program Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring

BANJARMASIN, KP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin mula bulan Juni tahun 2022 ini akan menerapkan pembuatan e-KTP digital.Uji coba e-KTP digital sudah dimulai sejak 2021 dan kini telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia.

Kalimantan Post

” E-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik,” kata Kabid Pengelolaan Administrasi dan Informasi Kependudukan pada Disdukcapil Banjarmasin Fakhriawaty.

Hal itu dijelaskannya keoada wartawan usai rapat kerja dengan dengan agenda membahas LKPJ Wali Kota tahun 2021 dengan komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Identitas digital merupakan program Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring.

” Nantinya, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap,” ujarnya

Lantas, seperti apa konsep e-KTP digital? Apa bedanya dengan e-KTP yang sekarang dimiliki warga saat ini?

Fakhriawaty menjelaskan, e-KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code.

Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik.

“KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk,” terangnya.

Menurutnya dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet.

Sistem identitas kependudukan digital itu akan memanfaatkan aplikasi Identitas Digital (ID) serupa Peduli Lindung. Mendapatnya, bisa Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.

Baca Juga :  Paska Dilantik, Kepala DLH Langsung Gas Benahi Persoalan Sampah Bersama Wali Kota

“Meski berganti ke Digital bukan berarti tidak merata menghapus e-KTP fisik yang sudah dimiliki,” tandasnya.

Menurutnya, e-KTP fisik tetap berlaku karena tidak semua warga memiliki handphone berbasis android. Selain itu, tidak semua wilayah memiliki akses internet memadai.

Lebih jauh dijelaskan ID ini akan terkoneksi ke data kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, NPWP dan lainnya.

Selain itu data NIK KTP, terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

“Sistem ID ini juga menggunakan barcode atau QR Code bagi penggunanya,” ujarnya.

Menyinggung syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital ia menjelaskan. memiliki smartphone dapat mengoperasikannya serta daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.

Berikut adalah cara pembuatan e-KTP digital melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri): Pertama unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.

Kedua lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.Tiga verifikasi data diri melalui face recognition atau pengenalan wajah.

Empat lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun anda.Terakhir setelah verifikasi email berhasil, kita diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.

Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri. (nid/K-3)

Iklan
Iklan