Banjarmasin, KP – Pedagang atau pengelola rumah makan di Kota Banjarmasin yang nekat berjualan sebelum waktu yang telah ditentukan bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2005, pengelola rumah makan yang sengaja buka sebelum waktunya bisa dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Selain itu, hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III selama Bulan Ramadan 1443 H/2022 M pada poin 3.
Yakni bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang-orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 WITA.
Kemudian, bagi yang menyediakan untuk bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jika melanggar aturan tersebut berkali-kali, Mulyadi menegaskan, warung atau rumah makan yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
“Karena di Perda itu sudah jelas, ada pidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (4/4) siang.
Benar saja, sejak hari pertama puasa Ramadan, Pemko melalui Satpol-PP Kota Banjarmasin sudah gencar melaksanakan razia guna mengawasi operasional rumah makan dan warung pada siang hari.
Di hari kedua ini, puluhan aparat penegak Perda di Bumi Kayuh Baimbai itu kembali mendapati warung yang nekat buka di siang hari.
Dari hasil giat, beberapa rumah makan kedapatan melayani pelanggan yang bukan pada jam buka warung selama bulan puasa.
“Ada kedapatan di terminal Pal 6, Jalan Pramuka juga ada dan kawasan Kayutangi. Rumah makan ini kita proses sesuai dengan peraturan,” kata Mulyadi.
Bahkan, saat petugas mendatangi kawasan Jalan Cendana, Kecamatan Banjarmasin Utara, terlihat pemilik warung langsung bergegas untuk menutup warung dengan mengunci gembok alarm.
“Ini memperlihatkan kalau memang masih ada warung yang buka. Makanya kita harus terus memantau keberadaan warung makan agar buka sesuai dengan aturan yang berlaku selama bulan Ramadan,” pungkasnya.
Lantas, apakah para pedagang yang kedapatan nekat membuka warung atau rumah makannya itu memang belum mengetahui aturan selama Ramadan?
Terkait hal itu, Mulyadi mengklaim bahwa pihaknya, telah mensosialisasikan Perda tersebut 10 hari sebelum bulan suci Ramadan. Dan peraturan ditempel langsung di rumah makan agar pengelola maupun pegawai warung atau rumah makan bisa membaca dan mentaatinya.
“Kebetulan mungkin mereka masih buka, atau masyarakat yang tidak tau,” kilahnya. (Kin/KPO-1)