dana dari Program KOTAKU digunakan untuk keperluan pribadi
BANJARMASIN, KP – Noor Lianto koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/4).
Pasalnya terdakwa selaku koordinator tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) 2019 yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.
JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, pada sidang pertama menyebutkan, berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp550.929.727.
Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya sudah bertentangan dengan Prosedur
Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh 2018.
Dimana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.
Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program kota tanpa kumuh(kotaku) tahun anggaran 2019 dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior faskel. Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara penasiohat hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo dari Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, Sebab ia merasa adanya yang kurang dalam surat dakwaan tersebut, yakni lokasi program tersebut. (hid/K-4)














