Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pansus Finalisasi Raperda Jasa Lingkungan Hidup

×

Pansus Finalisasi Raperda Jasa Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan Hidup akhirnya mencapai kesepakatan keberadaan payung hukum tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Sekdaprov Kalsel.

“Jadi Raperda Jasa Lingkungan Hidup sudah disepakati,” kata Ketua Pansus Raperda Jasa Lingkungan Hidup, H Gusti Abidinsyah kepada wartawan, usai finalisasi Raperda tersebut, Rabu (13/4), di Banjarmasin.

Kalimantan Post

Abidinsyah mengungkapkan, finalisasi ini sesuai kesepakatan dan masukan yang diterima dari berbagai pihak, khususnya yang terkait dengan jasa lingkungan hidup.

“Ada beberapa koreksi dan perbaikan yang disampaikan rekan Komisi III maupun mitra kerja, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” tambah politisi Partai Demokrat.

Diantaranya, terkait masalah kewenangan untuk mengatur jasa lingkungan hidup, yang merupakan kewenangan pusat, padahal Pansus menginginkan adanya aturan-aturan mendasar tentang ini.

“Salah satu yang diperbaiki adalah masalah kewenangan, yang ternyata dimiliki pusat,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel.

Lebih lanjut Abidinsyah mengungkapkan, finalisasi Raperda ini menunjukan selesainya kerja Pansus, yang kemudian akan diserahkan kepada BP Perda untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera disahkan tahun ini, setelah mendapatan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, yakni Kabupaten Banjar.

Penyerahan Raperda tersebut juga ditandai dengan berita acara yang ditandatangani Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Gusti M Noor Alamsyah dan Ketua BP Perda DPRD Kalsel, H Hormansyah.

Raperda ini sebenarnya disusun untuk pengelolaan jasa lingkungan hidup dapat menjaga sumber daya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat kemampuan lingkungan menopang aktivitas manusia memiliki keterbatasan.

Pengelolaan jasa lingkungan hidup merupakan bagian dari instrument ekonomi lingkungan hidup, berupa seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga :  Harga Pertamax Turun Per 1 Januari 2026

Karena ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal, dan secara umum dihargai rendah (undervalue). (lyn/K-1)

Iklan
Iklan