Banjarmasin, KP – Pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) administrator dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Banjarmasin oleh Wali Kota H Ibnu Sina dengan jumlah 13 SKPD, Jumat (22/4) lalu, ternyata menyisakan duka bagi dua ASN yang mengalami penurunan jabatan.
Pasalnya dua ASN yang mengalami penurunan pangkat dan telah mengabdi ke Banjarmasin pulihan tahun hampir bekerja dengan cakap. Namun tanpa ada peringatan dan teguran, ternyata salah satu ASN yang duduk di Sekertaris salah satu SKPD dengan eselon IIIA turun menjadi Kepala Bidang (Kabid) di SKPD lain dengan pangkat dan golongan eselon IIIB.
Bahkan, ada juga yang awalnya menjabat sebagai Camat di salah satu wilayah (eselon IIIA) malah turun jabatannya menjadi Kepala Seksi (Kasi) di salah satu kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat (eselon IVB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kepada awak media mengatakan bahwa memang ada terjadi penurunan golongan, namun meskipun itu bukan berarti turun pangkat.
Menurutnya, yang bersangkutan hanya turun golongan ‘a’ ke ‘b’ dari pangkat eselon lll dan juga tidak tercatat ada pemberian sanksi disiplin.
“Intinya tidak ada penurunan pangkat, beliau masih di ring eselon lll,” ucap Totok singkat, Senin (25/04) siang.
Mantan Kadis Pendidikan ini menjelaskan, penurunan pangkat yang terjadi seperti pangkat eseon lll menjadi eselon IV, bukan merupakan sebuah penurunan pangkat. “Itu hanya turun jabatan saja,” papar Totok lagi.
Hal tersebut juga mengacu pada PP nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Karena disana ada pejabat pelaksana, Pengawas (eselon lV a.b), Admnistrasi (eselon lll a.b) dan jabatan tinggi pratama (eselon 2 a.b), Jabatan tinggi pratama madya eselon 1.
Kemudian di dalam jabatan ada namanya kelas jabatan. Misalnya kepala SKPD itu jabatan kelas 14, staf ahli kelas 13, jabatan Kabid kelas 11.”Pejabat administrator itu sekarang ada pada pangkat eselon lll baik golongan a dan b,” katanya.
Ditanya bagaimana terkait tunjangan tentang penurunan golongan tersebut. Kata Totok, itu tentu berpengaruh dengan tunjangan karena meski sama eselon tapi tingkatan ada perbedaan, sehingga berpengaruh pada tunjangan.
Ia lantas mencontohkan dengan jabatan staf ahli dan kepala dinas meski sama eselon ll b, tetapi berbeda kelas. Begitu juga dengan eselon lll.
“Intinya itu semua sebagai keperluan organisasi dan sudah biasa dalam penyegaran jabatan bukan penurunan,” pungkasnya.
Lantas, bagaimana dengan yang dialami oleh pejabat Camat yang turun menjadi Kasi di salah satu Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Barat?
Terkait hal itu, Totok menyebut bahwa hal tersebut dilakukan lantaran mengingat pejabat yang bersangkutan sedang mengalami sakit.
“Ada pertimbangan bahwa yang bersangkutan terkendala dalam melaksanakan tugas karena kesehatan, dan tidak ada indikasi indisipliner,” tuntasnya. (Kin/K-3)















