Banjarmasin, KP – Sentral Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta Banjarmasin menerapkan prinsip cepat dan mudah.
“Kami tidak bertele-tele, untuk pelayanan surat kehilangan cukup 5 menit,” tutur Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Ka SPKT Iptu Sunaryo, Selasa (19/4),
Dikatakannya, untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya.
“Harus milik pribadi bukan orang lain bisa kami bantu pembuatan nya dan pelayan gratis,” jelas Ka SPKT.
Dalam hal ini, Sunaryo mengungkapkan pada dasarnya untuk buku tabungan harus menunjukan surat keterangan dari Bank.
“Kebijakan lah, kan kasian juga. Sudah jauh-jauh datang masa kami tolak, tentunya tetap kita layani pembuatan surat kehilangan nya,” terangnya.
Namun, ia juga menuturkan untuk surat berharga lainnya seperti sertifikat tanah dan STNK wajib menunjuk bukti kepemilikan.
“Harus ada fotocopy yang menunjukan kepemilikan yang bersangkutan dan untuk STNK kami minta membawa BPKB aslinya,” tandasnya. (yul/K-4)