Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemerintah Harus Ada Audit Kelayakan Bangunan

×

Pemerintah Harus Ada Audit Kelayakan Bangunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220421 WA0053 scaled

Banjarmasin, KP – Pemerintah sudah seharusnya melakukan audit kelayakan terhadap bangunan terutama di area rawa seperti Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar serta Kalimantan Selatan secara umum. Hal tersebut di katakan pemerhati Perkotaan Dr H Subhan Syarief.

“Harus ada tim audit yang memastikan bangunan itu layak, sebab kecendrungan ketidakstabilan tanah sangat tinggi, sehingga berpengaruh terhadap struktur bangunan,” katanya, Kamis (21/4/2022).

Baca Koran

Mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ini juga mengatakan jika tim terkait yang dibentuk pemerintah dapat datang langsung ke lokasi bangunan tersebut agar dapat dipetakan bangunan mana yang kemiringannya bisa ditolerir atau miringnya masih diatasi, supaya tidak ada keruntuhan bangunan membahayakan.

“Pemerintah menjadi ujung tombak dan bisa bekerja sama dengan akademisi atau praktisi dalam melakukan penilaian dan audit bangunan itu,” ucapnya.

Menurutnya, ada legalitas UU No 2/2017 yang telah mengatur persoalan bangunan.

“Nah, disitu ada ketentuan usia bangunan atau kegagalan bangunan, dan perencana sudah mengetahui usia bangunan tersebut. Disini ada proses evaluasi,” tutur arsitek ternama ini.

Misalnya usia bangunan selama 20 tahun, sambung mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini, maka ada langkah-langkah yang diambil perencana dalam mengatasi bangunan tersebut.

Setiap proses konstruksi, ucapnya, melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengawasan.

“Mulai tahap perencanaan memasuki tahap pelaksanaan itu banyak yang lalai. Dan banyak pula yang tidak melibatkan ahlinya. Kadang hanya sekedar gambar oleh orang dan tidak memiliki tanggungjawab terhadap profesinya. Padahal syarat mutlak setiap orang yang melakukan pembangunan konstruksi maka wajib memiliki surat ijin bekerja profesi atau SIM,” katanya.

Tahap pelaksanaan, kata mantan tim tenaga ahli sungai Kota Banjarmasin ini, pihak terkait harus memantau seperti lembaga yang mengeluarkan IMB.

Baca Juga :  Yamin-Ananda Pastikan Aduan dan Keluhan Masyarakat Bakal Terlayani dengan Lebih Baik

“Artinya tidak hanya mengeluarkan IMB saja, tapi melakukan pemantauan, apakah yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, termasuk system konstruksi seperti bagian bawah, tengah, serta atasnya,” imbuh pengurus Forum Silaturrahmi Doktor (Forsiladi) Kalsel ini. (Fin/KPO-1)

Iklan
Iklan