menertibkan Baliho Bando di sepanjang Jalan A Yani, sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010
BANJARMASIN, KP – Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya resmi direspon dengan pengajuan banding.
Bahkan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan upaya banding tersebut ke PTUN Jakarta.
Bahkan menurut Lukman, pengajuan pendaftaran sudah dilakukan sebelum deadline pengajuan banding yakni 11 April 2022.
“Sebelum 11 April kita sudah memasukkan dan secara online,” ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (13/4) siang.
Bukan tanpa alasan, Pemko menilai, banding yang diajukan oleh Pemko Banjarmasin ini lantaran penegakan aturan yang dilakukan dengan menertibkan Baliho Bando di sepanjang Jalan A Yani, sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.
Serta tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta PP nomor 20 tahun 2010 tentang jalan.
Mengingatkan, pengusaha baliho memenangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait pembongkaran baliho yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.
Ada dua titik penertiban baliho bando yang diperkarakan oleh pengusaha, yakni di Jalan A Yani KM 2 dan juga di KM 2,5.
Sebagian gugatan dari pengusaha baliho bando pun dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin, misalnya Pemko Banjarmasin diwajibkan mengembalikan baliho bando yang ditertibkan. (kin/K-4)














