di bagian pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek
BANJARMASIN, KP- Gara-gara mengingat masalah lalu akibat dikeroyok, tersangka penganiayaan bernama Herman alias Yadi (38), nekad melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Murjani alias Jani (41), saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman Mesjid Agung Banjarmasin Tengah, Jum’at (1/4) kemarin, sekitar pukul 10.30 WITA.
Tak lama atas kejadian tersebut sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka diketahui warga Jalan Pangeran Antasari Ex Terminal Lantai 2 Banjarmasin Tengah, dapat ditangkap tak jauh dari lokasi penganiayaan oleh anggota Buru Sergap (Buser) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Iptu Gusti Ngurah Utama Putra STrk.
Sedangkan korbannya warga Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah, mengalami luka, di bagian pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek, akibat terkena senjata tajam (sajam) yang sekarang sudah diamankan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Gusti Ngurah Utama Putra STrk, saat dikonfirmasi Sabtu (2/4), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dari kronologisnya, sebelumnya pelaku saat jalan jalan mendapatkan satu bilah sajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung di kios pedagang ikan, kemudian oleh pelaku diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu pelaku menuju ke Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Tanpa disengaja terssngka bertemu dengan korban sedang jaga parkir, tersangka pun masih teringat kejadian yang dulu, dimana korban pernah menganiaya terhadap tersangka sekitar satu tahun lalu.
Kemudian tersangka menghampiri korban sambil berkata kepada korban “kenapa kamu kemarin menyodok saya dengan pisau sampai saya luka”, saat posisi saling berhadapan tersangka dengan tangan kanannya langsung mengambil satu bilah sajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung dari pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya sajam sebanyak satu kali ke arah kepala korban, akan tetapi dapat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek.
Akibatnya tersangka dapat diamankan tak lama dari kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, bersama barang buktinya. (fik/K-4)