Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Komisi VII DPR RI mendorong adanya perbaikan skema subsidi untuk LPG 3 kg sebagai antisipasi pergerakan harga komoditas yang terjadi. Anggota Komisi VII DPR RI bahkan secara tegas menolak kenaikan harga LPG nonsubsidi. “Gas LPG non subsidi baru naik tanggal 25 Desember 2021. Masa pada tanggal 28 Februari 2022 sudah naik lagi. Sebelumnya tanggal 12 Februari 2022 Pertamina sudah menaikkan harga untuk tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (28/2).
Mulai 27 Februari 2022, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi. Diberitakan Kompas.com, harga Elpiji non subsidi di lapangan membuat masyarakat menjerit. Salah satunya di Kecamatan Manggar di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal dengan julukan negeri 1001 warung kopi. Pemilik warung kopi Putri Salju di Pasar Lipatkajang, Manggar mengatakan harga gas elpiji 12 kilogram mencapai Rp 220.000. Melonjak drastis dari harga sebelumnya Rp 190.000 (kompas.com, 01/03/2022).
Rakyat merasakan lagi sulitnya memperoleh kebutuhan energi yang murah di tengah situasi pandemi yang telah menghancurkan sektor perekonomian. Mirisnya pemerintah seakan tidak peduli dengan realitas tersebut. Masyarakat seolah dibiarkan menanggung beban yang begitu berat yang terus bertambah berat dengan dalih harga migas naik menyesuaikan harga migas dunia.
Pemerintah menaikkan harga LPG non subsidi dengan alasan menyesuaikan harga industri dan perkembangan global. Dampak memberatkan rakyat pun tidak menjadi prioritas perhatian karena sejak awal UU membuka liberalisasi migas. Meski negeri ini memiliki sendiri kekayaan migas, namun rakyat tak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis karena justru negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta.
Sangat tidak elok dan tidak memiliki empati terhadap penderitaan rakyat, dalam kondisi negeri dilanda pandemi yang masih berlangsung. Rakyat juga seakan sulit mendapatkan pengayoman yang adil dari negara. Sebelumnya selama beberapa pekan terjadi kelangkaan minyak goreng dan harganya lantas membumbung tinggi.
Masalahnya paradigma kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang diadopsi kapitalistik neolib saat ini adalah bukan dalam kerangka ri’ayah atau melayani dan mengurusi urusan umat. Melainkan kepemimpinan dan tata kelola yang hanya berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan kelompok atau rezim. Hal ini nampak pada berbagai kebijakan, termasuk di dalamnya kebijakan ekonomi yang memihak bukan pada kepentingan rakyat, melainkan memihak pada kepentingan kelompok tertentu, yakni kelompok pemilik modal.
Sejak awal sistem UU yang penguasa buat pun telah merestui liberalisasi migas. Karena itu, meskipun negeri ini memiliki kekayaan Migas berlimpah namun rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. Sebab negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya pada swasta. Melalui skema investasi selama ini swasta dan asing banyak masuk di sektor sumber daya alam milik umum seperti tambang migas, batubara, dan minerba, sehingga para kapitalis bebas menjarah dan memonopoli sumber daya alam yang akhirnya rakyat dan negara dirugikan.
Sejatinya kejadian ini bukan tanpa sebab, tapi akibat dari liberalisasi migas pemerintah membuka seluruh rantai supply bagi pengelolaan migas dari sumber daya alam pada pihak swasta. Dalam hal ini, negara tidak lagi memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara hanya sebagai regulator yang arah dan tujuannya tidak lain untuk memuluskan jalannya liberalisasi di sektor migas. Akibat turunannya, kontrol negara terhadap harga dan distribusinya menjadi minim bahkan bisa jadi tidak ada, dan semuanya dikendalikan swasta. Dampak yang jauh lebih berbahaya dari liberalisasi sektor yang penting ini adalah hancurnya kedaulatan energi sebuah negara.
Hal ini sebenarnya dapat diatasi dan dihentikan. Namun, langkah yang harus diambil bukan lagi orang per orang, karena masalah ini muncul dari output penerapan sistem yaitu sistem sekuler kapitalisme liberal yang diterapkan dan diadopsi. Sehingga penyelesaiannya pun harus menggunakan pendekatan ideologis sistem, bukan yang lain. Karena dari sanalah lahir cara pandang bagaimana seharusnya sumber daya alam dikelola.
Mindset baru dalam mengelola energi di negeri ini sangatlah dibutuhkan. Serta kita membutuhkan negara yang berpandangan bahwa hubungan dengan rakyat adalah melayani buka berbisnis. Negara ini adalah Khilafah Islam. Menurut Islam bahan tambang yang melimpah seperti minyak dan gas adalah termasuk harta kepemilikan umum. Status pemiliknya selamanya adalah rakyat. Tidak boleh dipindahtangankan kepada individu, swasta terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Daud).
Kalau merujuk kepada sistem Islam dalam hal tata kelola sumber daya alam, maka akan didapati menjadi tugas pengelolaan yang tidak layak diliberalisasi siapapun. Sebaliknya sumber daya alam harus dilindungi dan diproteksi negara dari tangan-tangan yang mementingkan kelompok atau golongan tertentu.
Konsep kekuasaan dalam Islam bentuknya adalah ri’ayah. Di mana pengaturan dan pemeliharaan urusan rakyat sebagai mindset kebijakan (ri’ayatu as-su’un al-ummah). Dengan paradigm ri’ayah inilah kebijakan ekonomi dan pembangunan serta pengambilan keputusannya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat sekaligus penjagaan urusan ekonomi umat dengan standar halal haram.
Melalui penerapan syariah Islam kaffah inilah pemecahan permasalahan ekonomi seperti penguasaan sumber daya alam oleh swasta dan oligarki dapat dihentikan dan distribusi kekayaan ke umat bisa diwujudkan. Bahkan jika pemerintah mau dengan semua potensi sumber daya yang dimiliki negeri ini, pemerintah bisa menyejahterakan dan meringankan beban rakyatnya, termasuk dengan memberi layanan elpiji atau bahan bakar dan layanan publik lainnya dengan mudah dan murah.












