Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perda Ramadan Dinilai Masih Relevan, Ibnu Sina : Inilah Kearifan Lokal di Banjarmasin

×

Perda Ramadan Dinilai Masih Relevan, Ibnu Sina : Inilah Kearifan Lokal di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20220408 WA0052 scaled

Banjarmasin, KP – Usai video perdebatan antara pengusaha rumah makan atau depot non-halal dengan aparat Satpol PP Kota Banjarmasin pada Kamis (7/4) kemarin siang viral, akhirnya direspon secara resmi oleh Pemko Banjarmasin.

Dalam jumpa pers yang digelar di lobi gedung Balai Kota, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan bahwa insiden perdebatan yang terjadi di salah satu rumah makan untuk non-muslim tersebut membuat pihaknya mengumpulkan kembali jajaran yang terkait untuk rapat bersama Satpol-PP, Disbudporapar, FKUB dan para pemuka agama yang ada di Banjarmasin.

Baca Koran

“Hasilnya, kami menyepakati ketentuan bahwa ketentuan Perda Ramadan ini masih berlaku dan efektif untuk dilaksanakan, karena itu kami ingin seluruh warga bisa mentaatinya,” ucapnya, Jumat (8/4) siang.

Aturan yang dimaksudnya tersebut ditekankannya kepada pengelola usaha yang bekerja di sektor kuliner. Baik itu dalam bentuk rumah makan, depot, rombong, warung dan jenis lainnya.

“Bahwa dengan kebijakan bersama dalam rapat tadi disepakati boleh buka dari jam 3 sore, mulai pasar wadai ramadan, cafe restoran untuk menyiapkan berbuka puasa,” ujarnya.

“Tapi sebelum jamnya, diharapkan tutup untuk menghormati orang yang berpuasa,” tambah Ibnu Sina.

Bukan tanpa alasan, Ibnu menilai bahwa Perda nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan yang saat ini berlaku di Banjarmasin memang berbeda dengan daerah lain.

“Memang beda. Tapi memang seperti ini kearifan lokal di Banjarmasin,” ungkap Ibnu.

“Karena berpuluh-puluh tahun Banjarmasin menerapkan aturan ini masih dalam kondisi aman damai walaupun dalam penegakan perda ini terjadi pasang surut. Tapi yang jelas, seluruh warga diharapkan mentaatinya,” sambungnya.

“15 tahun lebih perda ini sudah berlaku, rasanya tidak ada warga Banjarmasin saat ini yang tidak mengetahui tentang perda ini. Karena itu, mari kita sama-sama hormati,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tinjau SPMB di Banjarmasin, Wamendikdasmen Tidak Temukan Kendala

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Banjarmasin, Maskur mengakui bahwa pihaknya memang benar menyepakati dan mendukung penerapan perda tersebut selama belum ada perubahan.

“Kami minta bantuan kepada para pemuka agama untuk menyampaikan peraturan ini secara persuasif kepada umatnya. Karena saya yakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini akan membuat mereka patuh, taat karena akan ada dasar-dasarnya saat menyampaikan,” pungkasnya.

Lantas, meski dinilai masih relevan untuk diterapkan, apakah Pemko tetap akan membuka ruang untuk merevisi perda ramadan?

Pasalnya, dalam perjalanannya penerapan perda tersebut tak sedikit hal tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Seperti yang terjadi kemarin.

Terkait hal itu, Ibnu Sina mengaku pihaknya membuka lebar aspirasi warga jika memang perda tersebut perlu dilakukan revisi atau perbaikan.

“Jika seandainya terdapat hal yang perlu direvisi dan diperbaiki silahkan disampaikan ke pemko, Termasuk kepada DPRD Kota Banjarmasin. Karena peraturan ini disahkan melalui rapat paripurna. Kami sangat terbuka menerima masukan,” paparnya.

Ia menjelaskan, anggota DPRD Banjarmasin memiliki kekuatan konstituen sebagai corong atau wadah yang menampung aspirasi masyarakat. Baik itu disampaikan Melalui fraksi atau komisi.

“Mereka akan menyampaikan ke pimpinan dewan untuk merevisinya. Dewan punya hak prakarsa untuk mengajukan perda, disamping yang dilakukan eksekutif atau pemda,” tukasnya.

Di samping itu, Ibnu mengakui, bahwa saat ini pihaknya juga akan mencarmati kembali hal yang berkaitan dengan penerpan Perda Ramadan tersebut.

“Supaya setiap tahun ini-ini saja yang diurus. Tapi pada intinya kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Banjarmasin,” dalihnya.

“Ketika usia perda itu mencapai 5 tahun memang perda itu memang harus dievaluasi. Apakah masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi ini sudah 15 tahun,” katanya

Baca Juga :  Semarak Dies Natalis ke-22 BK ULM: Merayakan Warisan, Menanam Nilai, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Tapi. Kalau dinilai masih relevan, ya dipertahankan. Begitu juga sebaliknya. Jika perlu ada yang diperbaiki maka ya akan direvisi pasal-pasalnya.

“Atau misalnya ada desakan untuk dicabut, bisa saja perda ini dicabut. Tapi lihat dulu seperti apa aspirasi masyarakat. Kalau mayoritas masyarakat ingin dipertahankan, maka akan tetap dipertahankan,” tandas Ibnu. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan