Paringin, KP – Pada bulan suci Ramadhan Kepolisian Resort (Polres) Balangan tetap melaksanakan kegiatan penjaringan vaksinasi kepada masyarakat sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus Purba mengatakan salah satu strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan ini, pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.
Dimana pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat muslim, tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.
“Sesuai fatwa MUI kita lakukan vaksinasi di siang hari, karena itu tidak membatalkan puasa bagi umat muslim,” kata Piktrus.
Dia menambahkan, saat Ramadhan ini pihaknya juga terus mengoptimalkan pemberian vaksinasi COVID-19 penguat antibodi. Karena, upaya tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari paparan serta risiko tertularnya virus.
“Mulai dari Puskesmas sampai gerai-gerai yang kita bangun, semuanya itu sudah siap melayani vaksinasi ini untuk masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, cakupan vaksinasi di Kabupaten Balangan untuk dosis pertama sudah lebih dari 99,90 persen, dosis kedua lebih dari 74,90 pers, booster lebih dari 14,63 persen, anak usia 6-11 tahun dosis pertama sudah lebih dari 76,52 persen, dosis kedua lebih dari 59,32 persen, Lansia dosis pertama juga lebih dari 82,32 persen dan dosis kedua lebih dari 47,68 persen. (rel/K-6)















