Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

PPN Naik 11%, Rakyat Menjerit

×

PPN Naik 11%, Rakyat Menjerit

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasrakatan

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan Kontan.co.id-Jakarta: Masyarakat harus bersiap mulai 1 April 2021 mendatang tarif Pajak pan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11 persen. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

Kalimantan Post

Menurut Menkeu kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen sementara Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen pada tahun 2022 pada tahun 2025. (www.newssetup.kontan.co.id, 22/3/2022)

Aturan ini diklaim upaya menyehatkan APBN yang telah bekerja keras selama pandemi. Melaui kebijakan pajak, fondasi negara makin kuat. Selain itu kebijakan ini dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi tanah air.

Klaim ini terdengar manis. Pajak selalu digambarkan sebagai bentuk “gotong royong” dan “iuran bersama”. Sebenarnya pajak hanyalah alat pemalak penguasa yang menghisap pundi-pundi rapuh keuangan rakyatnya, terutama rakyat miskinnya. Pasalnya disaat penguasa berupaya menaikkan PPN menjadi 11 persen , namun disaat yang sama pajak penghasilan atau PPH badan perusahaan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen. Tak hanya itu, dilansir dari CNN Indonesia.com pada Juni 2021 penguasa juga memberikan bnayak relaksasi pajak bagi orang kaya sepeti rlaksasi PPnBM, pajak properti, hingga tax amnesty. Meski PPh berencana dinaikkan tetapi PPh naik hanya bagi orang superkaya yang penghasilannya diatas Rp5 miliar.

Hasilnya rakyat kecil makin tercekik, dengan berbagai jenis pajak yang ditetapkan tak peduli apakah rakyat kesusahan atau tidak. Selagi APBN butuh, penguasa mengetuk palu dan mengesahkan kebijakan tersbut. Sebab dalam sistem kapitalisme, pajak adalah sumber utama pemasukan negara. Padahal pendapatan masyarakat Indonesia belum cukup tinggi sampai dibandingkan dengan negara macam AS atau negara-negara maju lainnya di G20. bahkan dibandingkan dengan Malaysia saja masih tertinggal. Faisal Basri, ekonom senior turut berkomentar menolak kebijakan tersebut dijalankan. Faisal pun menjelaskan konsumsi masyarakat biasanya tumbuh 5 persen kini cuma 2 persen. Masyarakat masih berupaya untuk bangkit namun ditekan akibat kenaikan harga pagan, ini bisa dilihat dari daya beli masyarakat yang begitu parah, mereka rela antri berjam-jam untuk memperoleh minyak goreng. Jadi sedikit kenaikan itu sudah amblas konsumsi mereka. Faisal juga menambahkan, memang benar pangan tidak akan terkena PPn. Namun kebutuhan sehari-hari sabun mandi, alat tulis, seragam sekolah, hingga mie instan akan terdampak, jadi kebijakan tersebut kurang bijak karena menambah tekanan pada daya beli masyarakat yang lemah.(cnbcindonesia.com, 25/3/2022)

Baca Juga :  SNBP dan Ilusi Keberhasilan Dini

Inilah wujud negara pemalak yang dilahirkan sistem kapitalisme. Jadi tidak peduli sebanyak apapun SDA yang dimiliki pajak akan selalu jadi instrumen utama pemasukan negara karena Sumber daya alam pun dalam negara kapitalis legal dikuasai korporat.

Berbeda dalam Islam, sebuah negara Islam bernama Khilafah adalah negara pengayom bukan negara pemalak. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai. Orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dia”. (HR. Bukhri Muslim)

Periayahan ini terlihat dari salah satu mekanisme bagaimana Khilafah mendapatkan sumber pemasukan negara tanpa harus berutang dan memalak rakyat dengan pajak. Keuangan Khilafah diatur dalam lembaga Baitul Mal yang memiliki beberapa pos; pertama pos kepemilikan negara. Anggaran pos ini berasal dari harta: Fa’i (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus dan rikaz, harta orang tak mempunyai ahli waris, harta orang murtad. Pos ini merupakan pendapatan tetap Khilafah ada atau tidaknya kebutuhan. Kedua, pos kepemilikan umum; anggaran pos ini berasal dari harta SDA yang dikelola mandiri tanpa intervensi asing oleh Khilafah. Ketiga, pos zakat: anggaran ini berasal dari zakat kaum muslimin, baik dari zakat fitrah maupun zakal mal, infaq, dan waqaf.

Adapun pajak, dalam Khilafah disebut daribah, daribah sebenarnya termasul kedalam pos kepemilikan negara, namun sifatnya incidental. Al alamah Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya al Amwal fii Daulati al khilafah, hal 129 mendefinisikan daribah adalah “Harta yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan…”

“…dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitul Mal kaum Muslim umtuk membiayainya”. Daribah hanya akan dipungut ketika baitul mal tidak mampu meng-cover atau tidak ada dana untuk membiayai kebutuhan kaum muslimin yang mendesak sebab jika tidak segera dibiayai akan menimbulkan bahaya, semisal untuk biaya bencana alam, jihad dan sebagainya. Untuk penarikannya, daribah hanya wajib pada kaum muslimin bukan non muslim. Adapun ketetapannya daribahhanyaakan ditarik dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta. Kelebihan ini dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder yang proporsional (maruf) sesuai standar hidup mereka di wilayah tersebut. Seperti inilah Khilafah mendapat anggaran pendapatan dan bagaimana Khilafah memungut pajak. Sangat berbeda denga sistem Kapitalis bukan?

Iklan
Iklan