Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali memberikan insentif atau tambahan penghasilan, bagi sebanyak 595 orang ustaz-ustazah pondok pesantren (Ponpes) dan madrasah diniyah awaliyah (MDA).
Bupati HSS Achmad Fikry menyerahkan secara simbolis, Senin (25/4/2022) di Pendopo Bupati setempat.
Kabag Kesra Setda HSS Fajar Abdi menjelaskan, insentif diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan. Serta sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para ustaz-ustazah Ponpes dan MDA, yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pendidikan bidang keagamaan di Kabupaten HSS.
Insentif disalurkan untuk ustaz-ustazah Ponpes sebanyak 490 orang, dan MDA sejumlah 105 orang. Masing-masing mendapatkan Rp 1 juta ditransfer ke rekening bank masing-masing, dengan total Rp 595 juta.
Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan terima kasih, kepada pimpinan Ponpes dan MDA beserta seluruh ustaz-ustazah, selama ini telah mendidik putera-puteri HSS untuk menjadi anak yang memiliki pengetahuan agama yang kuat. Sehingga, semangat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dunia akhirat dapat terus dipacu.
“Alhamdulillah secara konsisten bantuan ini dapat kami salurkan, ini memasuki tahun ke delapan, yang dari awal-awalnya hanya Rp 250 ribu sekarang sudah Rp 1 juta,” tuturnya.
Achmad Fikry menjelaskan, insentif disalurkan saat Ramadan agar di hari raya idul fitri nantinya semua dapat bergembira.
“Kita ingin saat idul fitri nanti, tidak ada rakyat kita yang tidak bergembira,” terangnya.
Ditambahkannya, pemerintah juga menyalurkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu seperti beras sejahtera, jaminan hidup bagi lansia dan lainnya.
Bupati juga berpesan, jika ada melihat masyarakat di lingkungan masing-masing yang tidak bisa bergembira saat idul fitri, untuk dilaporkan. Sehingga pihaknya akan menurunkan tim untuk mengantarkan paket bantuan.
Penyerahan insentif tersebut turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, Kepala Kantor Kementerian Agama HSS M Yamani, dan Pimpinan Bank Kalsel Syariah Kandangan Khalid V Ramadhiani. (tor/K-6)