Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Narkoba Polres HST Ringkus Penata Rias

×

Sat Narkoba Polres HST Ringkus Penata Rias

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – FTR alias ML (54), seorang penata rias, Warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus mendekam di tahanan Polres Hulu Sungai Tengah, kerena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan tujuh paket yang diduga narkotika jenis shabu- shabu di rumahnya pada Rabu (6/4), sekitar pukul 22.00 WITA.

Bermula petugas dari Satres Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Walatung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kalimantan Post

Berdasarkan informasi tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Sewaktu dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,60 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk Lips, satu dompet kecil motif bunga, satu dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty, satu handphone Nokia hitam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagio.

Ia membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku FTR alias ML.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Massa Ojol Bertahan di Kawasan Mako Brimob hingga Jumat Dini Hari
Iklan
Iklan