Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Laut

Sat Reskrim Tala Berhasil Mengungkap Kasus Pembuatan SIM, Ijazah, KTP Palsu

×

Sat Reskrim Tala Berhasil Mengungkap Kasus Pembuatan SIM, Ijazah, KTP Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20220422 WA0003 scaled
Space Iklan


Pelaihari, KP – Tim opsnal merah putih Polres Tanah Laut, yang di backup Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres Banjar, berhasil mengungkap kasus pembuatan surat izin mengemudi (SIM), KTP, serta Ijazah palsu.


Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti, berupa puluhan SIM B2 Umum dan Ijazah,ktp serta peralatan cetak.

GBK


Kapolres Tanah Laut AKBP Rofiqoh Yunianto didampingi Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin, pada gelar perkara,Kamis (21/04/2022) mengatakan kalau terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berdasarkan hasil penyelidikan.


“Kasus ini terungkap awalnya ketika anggota sedang melakukan penertiban (razia) dan ada menemukan dari salah seorang warga menggunakan SIM B2 Umum yang dicurigai palsu,” ucap Rofiqoh.


Menurut Kapolres bahwa untuk pembuatan SIM B2 Umum terbilang cukup sulit.

IMG 20220422 WA0004


“Adapun tiga pelaku berinisial HD selaku pembuat SIM dan Ijazah serta KTP palsu, sedang tersangka berinisial SJ dan MD selaku perantara,” jelas Kapolres.


Untuk tersangka H merupakan Istanbul Martapura Kabupaten Banjar, sedangkan untuk tersangka SJ dan MD warga Pelaihari.


Pengakuan tersangka HD, bahwa pembuatan SIM B2 Umum palsu yang ia lakukan atas insiatif sendiri. Keuntungan yang didapat untuk satu SIM B2 Umum palsu dari Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu.


Kapolres juga mengimbau kepada warga yang sudah terlanjur membuat SIM palsu tersebut agar segera melapor ke Polres Tanah Laut.


“Kami akan menyita SIM palsu tersebut serta menunggu masyarakat yang akan mengembalikan nya, apabila nanti dikembalikan maka akan kami bantu proses nya.”tutup Kapolres.


Kasat Reskrim AKP H Hassanuddin menambahkan bahwa terungkap kasus ini tidak sengaja, karena waktu itu anggota sedang melakukan razia vaksin dan kelengkapan pengendara.


“Saat itu anggota Polsek Tangkisung melakukan razia vaksin, dan pada saat pemeriksaan petugas ada menemukan salah satu warga menunjukan SIM B2 Umum, yang diduga palsu, hingga dilakukanlah penyelidikan,” kata Hassanuddin.

Baca Juga :  Aulia Bangga RA Raudhatul Amin Tanah Laut Meraih Penghargaan dari KPK RI


Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Rzk/KPO-1)

Iklan
Iklan