Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Sekda Nuryakin : Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Dinilai Strategis.

×

Sekda Nuryakin : Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Dinilai Strategis.

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 3 Pj Sekda Prov Kalteng H Nuryakin saat menghadiri secara langsung kick off BRIDA
Pj. Sekda Prov Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri secara langsung Kick Off BRIDA serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BRIN tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Mewakili Gubernur, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov Kalteng) H. Nuryakin menghadiri secara langsung Kick Off Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), di Jakarta, Rabu (20/4).

Melalui realese Kominfo Santik Kalteng diungkapkan kegiatan Pj. Sekda dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Sinergitas Penyelenggaraan Fungsi Riset dan Inovasi di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca Koran

Kick Off BRIDA berlangsung secara luring dan daring, digelar terpusat di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusa dan dihadiri oleh Hj. Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN yang menyampaikan arahan secara virtual.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN bersama Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk penyesuaian dan harmonisasi berbagai regulasi pendukung pembentukan BRIDA di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kick Off BRIDA digelar untuk mendorong pembentukan BRIDA dan mensosialisasikan peran BRIDA di daerah.

Pada kegiatan tersebut diisi dengan Talkshow bertema BRIDA untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah, dengan nara sumber para Gubernur yang telah menginisiasi pembentukan BRIDA. Penyelenggaraan ini sekaligus sebagai rangkaian kegiatan satu tahun pembentukan BRIN.

Kepada awak media disela menghadiri Kick Off BRIDA, H. Nuryakin mengemukakan BRIN merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA”, paparnya. Dan menambahkan tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.

Baca Juga :  Khawatirkan Konflik, Aliansi Masyarakat Kalteng Tolak Ormas GRIB

Menurutnya lagi, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demekian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.

BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Tahapan pengusulan BRIDA mulai dari Pemerintah Daerah yakni menyiapkan surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah,.

Kemudian dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN sq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat. Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA. (drt/k-10)

Iklan
Iklan