Banjarmasin, KP – Upaya banding dari Pemko Banjarmasin terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengabulkan sebagian gugatan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando pada 29 Oktober 2021 lalu terus dimatangkan.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman meyakini langkah mengajukan upaya banding tersebut akan terus dilanjutkan.
“Itu memang hak kami, kemudian, eksekusi yang dimaksud dalam surat putusan tingkat pertama tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (31/03) siang.
Karena itu ia melanjutkan, pihaknya sudah menguasakan sepenuhnya ke bagian hukum yang merupakan pengacara negara untuk kasus ini.
“Pertimbangan mengajukan banding ini memang harus kita lakukan.Masa kita kalah harus terima langsung. Harus banding dan itu hak kami,” tegas Ikhsan.
Bukan tanpa alasan. Ia meyakini, apa yang dilakukan pihaknya terkait dengan keberadaan baliho bando ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan dan prosesnya itu kita anggap sudah benar. Makanya kita akan melayangkan keberatan, dan mengajukan banding,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan bahwa saat ini Pemko sedang mempelajari dan menyusun bahan untuk upaya banding putusan PTUN tingkat pertama itu.
“Di sistem E-Court selambat-lambatnya tanggal 11 April 2022 kita sudah menyampaikan memori banding ke PTUN Jakarta,” ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya banding ini adalah sebuah bentuk perlawanan yang dilakukan jajarannya terhadap putusan Hakim.
Menurutnya, Dimana perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tidak aktif dan tidak ada perpanjangan lagi, akan menjadi bahan jajarannya dalam upaya banding.
“Penggugat tidak bisa menyampaikan soal IMB ke persidangan. Berarti kalau tidak ada diperbolehkan berdiri. Apalagi sesuai Undang-Undang (UU) jalan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda tahun 2014 melarang bando melintang jalan,” jelasnya.
“Ini bukan untuk kepentingan Pemko. Tapi juga keselamatan masyarakat secara umum karena membahayakan,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Ia menerangkan, sebenarnya masih banyak upaya yang bisa dilakukan Pemko Banjarmasin untuk menyikapi putusan tersebut. Terlebih putusan itu belum Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Masih banyak upaya kita untuk banding. bisa sampai ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK). Intinya putusan itu belum final,” tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT Wahana Inti Sejati (WIS), terkait pembongkaran baliho bando oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin.
Gugatan sendiri dilayangkan PT WIS pada tanggal 3 November 2021 lalu, dan yang menjadi tergugat adalah Wali Kota Banjarmasin.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.Di antaranya, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.
Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.
PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.Ada pun selanjutnya, PTUN menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Kin/K-3)















