Seluruh arena permainan billiard dan tempat hiburan malam di Banjarmasin diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadhan.
BANJARMASIN, KP – Selama bulan Ramadhan seluruh arena permainan billiar dan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Banjarmasin diminta untuk mentaati dan ketentuan berlaku .
“Sebab sesuai Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadhan atau bulan puasa tempat permainan billiar dan THM tidak dibolehkan buka atau beroperasi,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin.
Kepada KP, Minggu {3/4/2022), Ia menjelaskan, ketentuan terkait larangan beroperasinya tempat permainan billiar selama bulan Ramadan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2016.
Selain permainan billiar, Perda Nomor 12 tahun 2016 atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 19 tahun 2011 itu, selama bulan Ramadan juga tidak diperkenankan boleh beroperasi tempat hiburan malam (THM), seperti halnya diskotik.
“Terkait pelaksanaan Perda ini, maka seluruh pengelola dan pemilik arena olahraga ketangkasan billiar atau permainan bola sodok wajib mentaati aturan sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya.
Yamin mengakui, khusus untuk larangan operasional billiar selama bulan ramadhan tersebut saat ini masih terus menjadi pro kontra karena permainan billiarermasuk salah satu cabang olahraga, sehingga mestinya tetap dibolehkan buka.
“Selain itu para atlet cabang olahraga ini membutuhkan tempat latihan secara rutin,” ketua unsur pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini.
Ditinjau Ulang
Lebih jauh ia menjelaskan menyusul disahkan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi ini disahkan sempat menuai pro kontra. Khususnya, terkait soal usaha yang menyediakan permainan billiard dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan.
Para pengusaha billiar Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Banjarmasin meminta perangkat hukum daerah hasil revisi atau perubahan Perda Nomor 19 tahun 2011 ini agar ditinjau ulang.
Alasannya, baik dikemukakan pengusaha billiar maupun Pengurus Cabang POBSI Kota Banjarmasin berpendapat, billiar bukan dikategorikan tempat hiburan, tapi salah satu jenis olahraga prestasi.
Alasan ini disampaikan melalui surat tertanggal 20 Maret 2017 lalu yang dilayangkan Pengurus Cabang POBSI Kota Banjarmasin kepada Walikota Ibnu Sina dan ditembuskan kepada DPRD Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Satpol PP dan Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.
POBSI berpendapat, jika dalam Perda Nomor 12 tahun 2016, billiar dimasukan dan dikategorikan sebagai usaha penyelenggaraan hiburan sangat tidak tepat.
Masalahnya, billiar adalah termasuk salah satu jenis olahraga prestasi, bahkan pengakuan ini diatur dalam UU RI Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (nid/K-7)















