Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Status PDAM ke PT Masih Transisi dan Proses Kemenkumham

×

Status PDAM ke PT Masih Transisi dan Proses Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
IMG 20220401 WA0009 scaled

Banjarmasin, KP – Menyusul disyahkan pada 24 Maret 2022, perubahan status PDAM Bandarmasih dari Perusda menjadi Perseroda yang berganti nama menjadi PT Air Minum Bandarmasih ternyata sampai sekarang ini masih transisi dan dipastikan sebulan lagi perubahan status sudah tercatat di Kemenkumham.


“Insya Allah dengan perubahan status hukum PDAM Bandarmasih dari Perumda menjadi Perseroda akan mendorong PT Air Minum bisa mengembangan usaha lainnya seperti membuat air kemasan atau galonan,’’ ucap Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir H Yudha Ahmady kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (31/03/2022).

Baca Koran


Didampingi Sekretaris Perusahaan PDAM Ir Sudrazat juga Humas PDAM Nurwahid, Yudha mengakui memang dengan perubahan status semakin membuka banyak peluang perusahaan air leding plat mereh ini untuk bisa mengembangkan perusahaan.


Bahkan, salah satunya bila mendapatkan penyertaan modal maupun kerjasama lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan atau membuka usaha baru yang bisa mendatangkan profit.

Karena secara kepemilikan jika syah menjadi Peseroda selain Pemko Banjarmasin yang 87 persen kini Pemerintah Propinsi juga ada saham 13 persen.


Yudha Achmadi mengakui Perseroda itu memang sudah lama diinginkan, dan setahun belakangan itu pihaknya getol memperjuangkannya dengan melibatkan banyak pihak baik itu DPRD maupun masyarakat.

Hal ini dilakukan karena bila menjadi PT semua kegiatan ada payung hukum dan akan terbuka juga terukur semua kinerjanya.


“Terus terang memang pada 24 Maret lalu, status PDAM Bandarmasih telah resmi dan ditetapkan sebagai Perda yakni PT Air Minum Bandarmasih dalam kurung Bandarmasih, karena itulah semua jajaran Direksi meminta maaf jika masih belum maksimal dalam memberikan pelayanan selama ini,” katanya.


Yudha mengaku memang telah diperdakan. Namun peresmian status nama tersebut masih perlu disetujui Kemenkumham. Belum resmi berubah seperti itu, karena masih perlu penyusunan kembali anggaran dasarnya.

Baca Juga :  Desy Oktavia Sari Serukan Pancasila sebagai Pedoman Dasar Tindakan dalam Bermasyarakat


“Saat ini sedang kita bahas dengan notaris. Kemudian setelah selesai baru meminta persetujuan Kemenkumham. Nah setelah disetujui Kemenkumham baru resmi nama tersebut,” ujarnya.


Yudha melanjutkan, adapun manfaat dengan status perseroda itu. Itu akan membuka peluang PDAM untuk bisa bekerjasama dengan swasta, kemudian termasuk penyertaan modal yang sudah lama tidak didapat dari pemerintah.

“Insya Allah akan banyak manfaat , termasuk nanti upaya ke Pemprov terkait saham 13 persen di PDAM apakah ingin ditambahkan,” tuturnya.


Ditanya apakah dampak yang akan diperoleh masyarakat dengan perubahan Peseroda? Menurut Yudha, yang jelas secara langsung memang tidak ada tetapi kedepan PDAM setelah Kemenkumham menyatakan syah dan lembaga yang setuju akan banyak membawa perubahan bagi PDAM Bandarmasih bisa mengembangan usaha yang lebih luas lagi.


“Satu bulan paling tidak proses di Kemenkumham keluar hasilnya. Mudahan saja ini cepat, sehingga setelah itu kita langsung menyiapkan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan pelayana kepada pelanggan dan masyarakat,” demikian Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmady. (nau/KPO-1)

Iklan
Iklan