Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sudah Pede Ajukan Banding

×

Sudah Pede Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
IMG 20220413 WA0046 scaled

Banjarmasin, KP – Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya resmi direspon dengan pengajuan banding.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan upaya banding tersebut ke PTUN Jakarta.

Baca Koran

Bahkan menurut Lukman, pengajuan pendaftaran sudah dilakukan sebelum deadline pengajuan banding yakni 11 April 2022.

“Sebelum 11 April kita sudah memasukkan dan secara online,” ungkapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Rabu (13/04) siang.

Bukan tanpa alasan, Pemko menilai banding tersebut dilakukan oleh Pemko Banjarmasin lantaran penegakan aturan yang dilakukan dengan menertibkan Baliho Bando di sepanjang Jalan A Yani, sudah sesuai dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010.

Serta tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta PP nomor 20 tahun 2010 tentang jalan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengusaha mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait dengan aktivitas penertiban yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.

Ada dua titik penertiban baliho bando yang diperkarakan oleh pemgusaha, yakni di Jalan A Yani KM 2 dan juga di KM 2,5.

Sebagian gugatan dari pengusaha baliho bando pun dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin, misalnya Pemko Banjarmasin diwajibkan mengembalikan baliho bando yang ditertibkan.

Pemko Banjarmasin pun memastikan diri akan mengajukkan banding terkait dengan putusan PTUN Banjarmasin tersebut.

Hal itu pun juga diakui oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukkan banding ke PTUN Jakarta.

“Laporan dari Kabag Hukum, banding sudah dimasukkan. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” ungkapnya singkat. (Kin/KPO-1).

Baca Juga :  Baznas dan Pemko Banjarmasin Sepakat Lanjutkan Sinergi!
Iklan
Iklan