Banjarmasin, KP-Seorang kodok (pesuruh) narkotika bernama Baharta alias Hatta (36), tak bisa berkutik lagi ketika ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada dikediamannya, Kamis (14/4) silam, sekitar pukul 00.30 WITA, dinihari.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (17/4), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 SUB 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 .
Tersangka beralamatkan Jalan Mesjid Jami Gang Adil RT 04 Banjarmasin Utara, hanya bisa pasrah ketika anggota berpakaian preman menemukan barang bukti berupa satu buah kotak [{Handphone}] [Hp] merek Realme, satu Buah dompet warna abu-abu , satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik, satu buah pipet kaca, tiga Bungkus plastik klip, dua buah bong, satu paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Dimana penggebrekan yang dilakukan oleh anggota Buser ini tak luput dari laporan masyarakat, merasa curiga kedatangan orang tak dikenal sering mendatangi ke rumah tersangka, lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota beberapa hari, alhasilnya anggota berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di dalam rumah hanya bisa pasrah, lalu tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hatta, ternyata tersangka baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, karena belum ada pekerjaan itulah tersangka nekad menjadi pengedar lagi. (fik/K-4)















