Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Wanita Muda Menyimpan Shabu Diringkus

×

Wanita Muda Menyimpan Shabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 sabu 1klm
DS, tersangka kasus sabu. (KP/Ist)

Barabai, KP – DS (29), warga Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, harus mendekam di tahanan Polres Hulu Sungai Tengah, kerena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan shabu- shabu di rumahnya pada Jum’at (1/4) siang, sekitar pukul 15.00 WITA.

Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banua Kupang tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.

Baca Koran

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DS.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tisu wana putih, 1 buah kotak cotton buds yang bertuliskan Zakia Reguler, 1 lembar kantong plastik warna bening, 1 kantong kertas warna coklat yang bertuliskan Ami Ali Parfum’s, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku DS. Dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“DS disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
Iklan
Iklan