Batulicin, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah, dengan melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011.
“Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalsel harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa meningkatkan penerimaan daerah,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.
Menurut Yani Helmi, masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban.
Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB), Perda tersebut juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
“Ini tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya berkaitan dengan pendapatan daerah yang terus di dorong,” jelas politisi Partai Golkar.
Untuk itu, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya, dengan membayar pajak.
Yani Helmi menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.
“Kita berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, Yani Helmi mengatakan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.
“Ini terus didigaungkan ke kabupaten/kota, sehingga sosialisasi Perda berkaitan dengan pendapatan bagi kas daerah,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi mengatakan, agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal langkah kongkritnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.
“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” jelasnya.
Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah menambahkan, salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.
“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” ungkapnya. (lyn/K-1)