Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

1.457 WBP Lapas Banjarmasin Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

×

1.457 WBP Lapas Banjarmasin Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
6 remisi 2klm
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi menyerahkan SK Remisi. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Sebanyak 1.457 dari 2.479 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Idulfitri 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi mengatakan, rincian remisi bagi penghuni tempat yang yang biasa disebut dengan Lapas Teluk Dalam tersebut, yakni 1.452 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I), mulai dari 15 hari sebanyak 335 orang, 1 bulan sebanyak 1.055 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 57 orang, dan 2 bulan pengurangan masa tahanan sebanyak 5 orang.

Kalimantan Post

Kemudian, yang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sebanyak 5 orang. Diantaranya 1 warga binaan memdapat pengurangan selama 15 hari, 3 orang satu bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Diantara 5 orang yang mendapat remisi khusus seluruhnya itu ada 2 orang yang dinyatakan bebas,” ucapnya saat ditemui awak media usai melakukan simbolis penyerahan surat remisi kepada warga binaan, Senin (2/5) pagi.

Tapi, ia melanjutkan, hanya satu warga binaan yang bebas dikarenakan mendapat remisi.

“Ada juga beberapa orang yang menjalani hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, WBP yang mendapat remisi karena mememuhi syarat, yakni tertib mengikuti pembinaan. Tidak melakukan pelanggaran semasa pembinaan dan memenuhi dua pertiga dari masa pidananya,” sebutnya.

Herliadi mengungkapkan, ada sebanyak 117 warga binaan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif pada remisi yang diajukan pada momen Idulfitri tahun ini.

“Narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 146 orang dan 29 orang warga binaan bukan beragama Islam,” katanya.

Sementara Arkani, warga asli Barabai tidak menyangka bisa bebas dari penjara di Lapas Teluk Dalam dengan remisi yang diterima.

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank

“Bersyukur sekali, kalau tidak dapat remisi ini, saya baru bebas pada 12 bulan Juni nanti. Makanya senang rasanya bisa menghirup udara bebas,” ungkap pria berusia 36 tahun itu.

Setelah keluar dari Lapas Teluk Dalam, Arkani mengaku akan langsung pulang ke rumahnya untuk bertemu keluarga di kampung halamannya, di Barabai.”Saya kapok berbuat kriminal, dan kalau bebas ini saya mau usaha bertani,” tuntasnya. (kin/K-4)

Iklan
Iklan