Batulicin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Karena penyelenggaraan penanggulangan bencana penting diketahui masyarakat untuk meminimalisir kerugian yang terjadi,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin, usai Sosialisasi Perda di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.
Bang Dhin mengatakan, penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari Pembangunan Nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan atau pencegahan bencana sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.
“Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel dalam pelaksanaannya perlu secara terencana terpadu dan terkoordinasi yang baik dengan Perda sendiri,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, pada kegiatan yang dihadiri puluhan anggota Ansor Banser dan Baguna Tanah Bumbu.
Bang Dhin menambahkan, dirinya memerlukan masukan dari Ansor Banser dan Baguna yang telah beberapa kali terjun ke lokasi bencana sehingga peraturan daerah ini benar-benar bisa melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam Penanggulangan Bencana.
“Karena sejak diundangkan pada 2017 lalu, Perda ini diharapkan dapat menjadikan hukum yang efektif bagi upaya pemerintah daerah bersama masyarakat dalam penanggulangan bencana,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. (lyn/KPO-1)