Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bertahun jadi Buronan, Pengeroyok dan Pembunuh Diringkus

×

Bertahun jadi Buronan, Pengeroyok dan Pembunuh Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 buron 3klm
DIRINGKUS - Seorang buronan dua kasus yakni pengeroyokan dan pembunuhan berinisial L (39) saat diringkus petugas gabungan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang buronan dua kasus yakni pengeroyokan dan pembunuhan berinisial L (39) diringkus. Ini setelah sempat jadi buron lebih dari satu setengah tahun.

Dalam pelariannya dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di 2020, terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, pada Minggu (8/5).

Kalimantan Post

Terduga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Batola dan Unit Jatanras Polsek Jejangkit. 

“Kita back-up penangkapannya di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Senin (9/5).

Dikatakan, kalau L buron atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban yakni Kamrudin dan dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Parong. 

Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka dan satu korban lain meninggal dunia itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, Jumat (28/7). 

Informasi terakhir terkait pelaku yang mengindikasikan dalam pelarian di daerah Kalsel langsung ditindaklanjuti Polisi. 

Penyelidikan Kepolisian atas keberadaan terduga pelaku di Kalsel juga dibantu dengan informasi yang diberikan masyarakat atas adanya seorang pendatang di kawasan Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel. 

Sudah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan untuk memetakan keberadaan L dan melakukan penangkapan. 

Pasca diamankan, terduga pelaku kini sudah dibawa untuk menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.

Terduga pelaku disangkakan pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan seperti yang dimaksud pada Pasal 338 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan seperti dimaksud pada Pasal 170 KUHP. (K-2)

Baca Juga :  Modus Jual-Beli Vespa Antik, Penipu Ini Dapat Rp2 Miliar dari 66 Korbannya
Iklan
Iklan