Hingga kini retribusi yang seharusnya itu menjadi pendapatan daerah juga tak kunjung ditarik dengan alasan penguatan dasar hukum yang masih belum jelas dan kini menjadi sorotan.
BANJARMASIN, KP – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) atau menara pemancar sinyal di Kota Banjarmasin selama ini rupanya berdiri tanpa menyetorkan retribusi Ke pemerintah daerah.
Padahal, jika melihat Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tertuang dalam Perda nomor 5 Tahun 2018.
Terlebih pada pasal 8 ayat 6 sudah jelas tertulis untuk perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) x Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).
Namun anehnya hingga kini retribusi yang seharusnya itu menjadi pendapatan daerah juga tak kunjung ditarik dengan alasan penguatan dasar hukum yang masih belum jelas. Alhasil, hal tersebut menjadi sorotan.
Terkait hal itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, berdalih pihaknya saat ini masih melakukan penyusunan database dan melakukan pemungutan serta penagihan retribusi tahun depan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan database menara di wilayah Kota Banjarmasin melalui kegiatan pendataan seluruh potensi menara telekomunikasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/06) siang.
Selain itu, pihaknya mengaku juga tengah melakukan penguatan dasar hukum terkait regulasi dan pembanding dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi yang dimulai di tahun depan.
“Tahun 2023 baru mulai penagihan retribusi,” ujarnya singkat.
Terpisah, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi menilai, pembangunan BTS saat ini tidak sejalan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru tidak menghasilkan keuntungan bagi Kota Banjarmasin.
“Terkait BTS yang sudah marak dibangun sekitar puluhan tahun di Kota Banjarmasin ini jadi perhatian kita juga di komisi tiga,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (19/05) siang.
Menurut Afrizal, pihaknya melihat maraknya pembangunan BTS ini tidak sejalan dengan PAD yang seyogyanya masuk ke kas daerah.”Terakhir kita dapat info bahwa tidak bisa ditarik retribusinya karena tidak ada payung hukum,” katanya.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Diskominfotik untuk berhadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga mengantongi data pasti terkait BTS yang berdiri di wilayah Banjarmasin.
“Kami akan memanggil Dinas Kominfotik untuk menjelaskan masalah ini, karena dengan minimnya uang di Kota Banjarmasin kalau kita bangun dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan hanya memakan ruang kosong di kota ini,” tukasnya.
Tidak hanya itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti terkait AMDAL di tempat BTS dibangun.”AMDAL ini harus diselesaikan perizinannya. Makanya nanti dengan RDP nanti bisa jelas apakah ini perda atau raperda bisa diselesaikan sehingga payung hukumnya jelas,” tegasnya.
“Memang beberapa kali pembahasan kami belum dapat data valid dari dinas terkait, soalnya dari situ nantinya kita bisa menghitung dengan komisi terkait untung soal potensi PAD nya,” tandasnya. (Kin/K-3)














