Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Narkoba di Murung Keraton Diringkus

×

Dua Pelaku Narkoba di Murung Keraton Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 Dua 3klm
Dua pelaku narkoba NV dan MI berhasil diamankan. (KP/Ist)

Martapura, KP – Polres Banjar kembali berhasil membekuk pelaku narkoba. Kali ini dua orang laki-laki ditangkap di kawasan Murung Keraton Martapura.

Kepada KP, Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Sabtu (14/5) mengungkapkan, pada Selasa (10/5) sekitar pukul 19.20 WITA, tepatnya di pinggir Jalan Murung Keraton, Kecamatan Martapura berhasil diringkus terduga pelaku NV (44), seorang swasta, warga Jalan Tanjung Pura Km 6 Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.

Baca Koran

Serta MI (25), seorang sopir, warga Jalan Bihman Pila, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah HSU/Jalan Pramuka Gg Raudah, Pemurus Luar Banjarmasin Timur.

”Sebelumnya didapat informasi akan adanya transaksi narkoba, usai penyelidikan diamankanlah dua orang tersebut karena gerak geriknya mencurigakan,” tuturnya.

Setelah digeledah, ditemukan satu paket shabu shabu yang sempat dibuangnya. Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu paket shabu-shabu berat kotor 24,32 gram /berat bersih 23,97 gram, dua buah HP Samsung merah dan putih, satu bungkus bekas wafer tango, satu unit mobil L300 putih dan satu buah sajam jenis belati 23 cm.

”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” katanya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (wan/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan