Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Pembunuhan di Jalan Gerilya Jalani Rekontruksi

×

Dua Tersangka Pembunuhan di Jalan Gerilya Jalani Rekontruksi

Sebarkan artikel ini
5 rekon 3klm 1
REKONTRUKSI – Dua tersangka saat mempergakan adegan pembunuhan terhadap korban saat rekontruksi kejadian. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Dua tersangka pembunuhan di Jalan Gerilya Gang Bambu RT 20 Banjarmasin Selatan, menjalani rekonstruksi di Halaman Mapolsekta, Senin (30/5), sekitar pukul 10.30 WITA.

Dua tersangka Jumadi alias Madi (28) dan Hadi (28), keduanya warga Jalan Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Banjarmasin Selatan memperagakan sebanyak 26 adegan.

Kalimantan Post

Rekonstruksi ini menghadirkan keluarga kedua tersangka dan orangtuanya. Jalannya rekon langsung dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan pengacara LKBH ULM Banjarmasin.

Selama reka ulang dengan santainya kedua tersangka melakukan rekontruksi dengan santai tanpa ada halangan apapun.

Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Sauki (25), warga Jalan Kelayan Kecil RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan.

Terungkap, awal dari pemasalahan tersangka Hadi yang saat itu mau mengatur di Jalan Simpang Empat Grilya Banjarmasin Selatan, memang saat itu ada saksi Awaluddin yang terlebih dulu mengatur jalan.

Lalu tersangka Hadi menyuruh saksi. Awal berhenti karena aku mau mencari uang sebanyak Rp20 ribu, lalu datang korban dan bertanya kepada tersangka Hadi kenapa kamu menyuruh saksi Awal berjauh

Akan tetapi tersangka Hadi pun menjawab dirinya hanya membantu saksi Awal, akibatnya korban menantang tersangka Hadi untuk berkelahi, namun tantangan dari korban tidak dihiraukan oleh tersangka Hadi.

Namun pekelahian korban dengan tersangka Hadi, sempat dilerai oleh saksi Awal, lalu saksi Awal pun mengasih uang kepada tersangka Hadi sebanyak Rp 20ribu, tak lama kenudian tersangka Hadi pulang kerumah, dikarenakan masih dendam itulah tersangka Hadi membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Tersangka langsung kembali ke Tempat Kejadian Pekara (TKP), dalam perjalanan tersangka Hadi ketemu dengan temannya yaitu tersangka Madi, lalu tersangka Hadi mengajak tersangka Madi ke TKP.

Baca Juga :  Empat Hari Hilang Saat Mancing, Seorang Kakek di Palangka Raya Berhasil Ditemukan Tim SAR

Tersangka Madi melihat sajam yang sedang bergantung di sepeda motor, lalu tersangka berkata aku ada masalah dengan korban, lalu kedua tersangka berboncengan menuju ke TKP, mereka pun sempat ketemu dengan saksi Awal yang sedang berjalan kaki, disana keduanya mempertanyakan soal keberadaan korban.

Setelah itu saksi Awal pun dibonceng oleh kedua tersangka, ditengah perjalanan kedua berssma saksi berselisihan menggunakan sepeda motor, disana korban memberhentikan sepeda motornya dan mendatangi kedua tersangka.

Kemudian korban melihat parang sedang bergantung di sepeda motor Hadi, disana korban dengan tersangka Hadi sempat terjadi rebutan sajam, akan tetapi sajam tersebut berhasil direbut oleh tersangka Madi.

Dari semua adegan itulah, adegan 19 itulah tersangka Madi langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga berakhir kematian, karena korban di adegan 18 korban sempat menantang keduaya sambil berkata “Aku tidak takut dengan Anak-anak Gandapura”.

Hal inilah membuat panas hati sehingga korbannya meninggal dunia, lalu kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Ipda Herjunaidi, menjelaskan melaksanakan Rekontruksi ini untuk melihat secara pasti mengenai bagaimana mereka melakukan penganiayaan ini, dan mereka dikenakan Pasal pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP. (fik/K-4)

Iklan
Iklan