Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Edukasi Warga Pesisir
Yani Helmi Sosialisasi Perda Zonasi Daerah Pesisir

×

Edukasi Warga Pesisir<br>Yani Helmi Sosialisasi Perda Zonasi Daerah Pesisir

Sebarkan artikel ini
hal8 3klm1 2 scaled
SOSIALISASI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melakukan Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Desa Gunung Besar, Jumat (20/5). (KP/ist)

Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Desa Gunung Besar, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Tujuannya untuk membawa kesejahteraan nelayan selain mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Yani Helmi, Jumat (20/5).

Baca Koran

Bahkan, ia mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.

“Semuanya sudah tertuang dalam perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan,” ujar politisi Partai Golkar.

Perda yang membahas rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya yang bermukim di pesisir itu dimaksudkan sebagai bentuk landasan pelaksanaan kegiatan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga ekosistem laut.

“Bahkan kalau perlu nanti akan kita berikan salinan perda ini kepada masyarakat melalui pemerintahan desa agar dapat memahami secara baik yang seluruhnya pula mampu diaplikasikan, mengingat mereka adalah bagian dari wilayah pesisir,” papar legislatif dari Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru yang akrab disapa Paman Yani.

Selain aturan ini diperuntukkan menjaga keanekaragaman dan ekosistem, ia menyebut, secara garis besar juga telah tertuang dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang mengatur alokasi ruang dan pemanfaatan ruang di wilayah laut ditetapkan melalui perda.

“Di Kabupaten Tanbu ini kan ada Pulau Burung, Pulau Suwangi terutama di daerah yang kita datangi ini juga wilayah pesisir. Tentunya, banyak manfaat yang tertuang atau terkandung dalam perda ini bahkan sudah mengacu pada peraturan Kemenlautkan RI,” ujar Paman Yani.

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik Mulai 1 Juli 2025

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan adanya perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.

“Dari aturan yang dituangkan ini yang jelas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan memahami untuk menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, memaparkan, sebagai bagian dari fasilitator nelayan di pesisir tentu yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah kelestarian sumber dayanya baik hasil tangkapan laut ataupun beroperasinya kapal menggunakan alat penangkap ikan standart.

“Adanya kearifan lokal sebagai nelayan tadi. Yang jelas, kami mengharapkan kekayaan sumber daya ikannya tidak mudah habis begitu saja hingga ke depan bisa dirasakan oleh anak cucu kita makanya ini sudah diatur dalam perda tersebut sebagai undang-undang, sehingga, pemanfaatan ruang laut, zona kewilayahan dan keamanan komoditi ini terjaga dengan baik,” pungkas Syarwani. 

Dalam rangkaian kegiatan ini, Paman Yani juga membagikan minyak goreng kepada puluhan masyarakat yang turut hadir sebagai bentuk perhatian di Dapilnya atas kenaikan harga dan kelangkaan yang terjadi. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan