Banjarmasin, KP – Persoalan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kuripan yang sudah ditutup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin ternyata masih saja terjadi.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Kalimantan Post pada Sabtu (28/05) siang, di lokasi eks-TPS Pasar Kuripan itu masih saja terdapat tumpukan sampah yang berserakan.
Padahal, belum lama tadi ada 3 warga yang terpaksa harus menjalani sidang yustisi dan mendapat sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar Perda tentang kebersihan di Kota Seribu Sungai ini.
Namun, hal tersebut rupanya tidak dijadikan contoh agar tidak membuang sampah di eks-TPS yang ada di Jalan Veteran tersebut. Bahkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Perda itu seolah tak ada rasa takut apalagi jera.
Melihat kondisi itu, Psikolog dari Universitas Islam Negeri Banjarmasin, Shanty Komalasari MPsi Psikolog, menilai bahwa fenomena yang terjadi di eks-TPS Pasar Kuripan itu menjadi bukti bahwa tingkat kesadaran menjaga kebersihan lingkungan pada beberapa masyarakat di Banjarmasin masih rendah.
Bahkan, hal tersebut sudah mendarah daging dan menjadi kebiasaan bagi oknum warga yang bebal tersebut.
“Itu karena habit atau kebiasaan, karena sudah terbiasa membuang sampah di situ dalam waktu yang lama,” ucapnya pada Kalimantan Post, Sabtu (28/05) siang.
Kondisi itu membuat beberapa oknum warga yang bebal itu mengalami kesulitan dalam mengubah kebiasaan membuang sampah di tempat lain, meskipun sudah ada pelarangan yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Menurutnya, perlu kesadaran yang penuh dari masing-masing individu masyarakat agar kebiasaan negatif tersebut bisa berubah.
“Apalagi ini kan sudah jelas larangannya. Dan aturan pelarangan dari pemerintah setempat ini bisa dijadikan landasan agar kebiasaan buruk membuang sampah bisa diubah,” tukasnya.
Dengan adanya sanksi hukum kepada pembuang sampah yang tidak sesuai dengan aturan ini dapat menjadi salah satu acuan bahwa ada ganjaran atas perilaku membuang sampah di tempat yg telah dilarang pemerintah
“Kalau semua sudah dilakukan, dan masih saja ada oknum warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya, artinya tingkat kesadaran mereka itu sangat rendah,” tandasnya.
Hanya saja, Shanty mengakui terkadang perlu komunikasi yang baik dari pembuat kebijakan agar bisa terjadi dialog untuk saling memahami, bahwa aturan yang diterapkan ini bertujuan untuk masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
“Sehingga pemberian pemahaman penerapan aturan ini perlu dilakukan melalui dialog yang memadai,” pungkasnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan, pola komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah, maka perubahan perilaku dan sifat negatif berupa membuang sampah sembarangan ini akan mudah dilakukan.
“Itu kuncinya,” tuntas Shanty.
Sebelumnya, Problem sampah di lokasi eks-TPS tersebut sudah lama disoroti. Terutama eks-TPS Pasar Kuripan dan Gudang Kukit.
Bahkan Pemko Banjarmasin tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa operasional kedua eks-TPS yang berada di jalur Jalan Veteran, itu sudah dipindahkan ke Depo eks-Pasar Buah, Pengambangan.
Segala upaya sudah dilakukan, mulai pengawasan ekstra dari DLH Banjarmasin, hingga operasi yustisi yang dijalankan Satpol-PP Kota Banjarmasin.
Namun sayangnya, masih saja banyak oknum warga yang bebal dan membuang sampah di sana. (Zak/KPO-1)