Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Gaji Mei Keluar, Guru PPPK Pertanyakan Nasib Gaji April dan THR

×

Gaji Mei Keluar, Guru PPPK Pertanyakan Nasib Gaji April dan THR

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm PPK
TERIMA SK - Sejumlah guru berstatus PPPK di Kota Banjarmasin saat menunggu giliran penandatanganan SK PPPK. (KP/Zakiri)

Para PPPK berharap mengenai penggajian mudahan selalu terealisasi dengan lancar selayaknya yang didapat para PNS dan tidak dibeda-bedakan seperti tunjangan dan lain-lain

BANJARMASIN, KP – Nasib gaji guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya diterima para guru PPPK di Banjarmasin.

Baca Koran

Salah satu guru PPPK di Banjarmasin mengakui gaji tersebut baru saja diterimanya pada Kamis (12/05) petang tadi yang masuk ke rekening pribadinya.

“Baru saja masuk gaji untuk bulan Mei,” ucap sumber Kalimantan Post ini saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/05) petang.

Kabar tersebut tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu para guru yang mengabdikan dirinya pada kualitas pendidikan generasi penerus bangsa di Kota Banjarmasin ini.

“Alhamdulillah, bersyukur sekali bisa cair. Bisa bayar tukang buat perbaiki rumah,” katanya.

Kendati demikian, sumber Kalimantan Post yang tidak ingin identitasnya dikorankan itu masih masih mempertanyakan gaji mereka di bulan April dan jatah THR mereka yang menjadi hak bagi mereka.

Bukan tanpa alasan, Ia mempertanyakan tidak terealisasinya gaji PPPK untuk bulan April yang tidak akan terealisasi.

Selain itu ia juga merasa janggal dengan beberapa hal yang ia rasa tidak sesuai dengan apa yang ia terima pada awal menerima SK.

“Karena kami mendapatkan SPMT dari dinas tanggal 1 april dan dr sekolah 1 april tapi digaji Mei, dan setelah itu tiba-tiba dinas meminta kepala sekolah untuk membuatkan SPMT 1 Mei,” bebernya.

“Kami sebagai PPPK tidak tahu kenapa mau dirubah entah untuk menghindari THR di bulan april atau apa tidak tahu. Karna kabupaten lain sudah menerima gaji 1 bulan dan mendapatkan THR,”tukasnya.

Ia membeberkan yang banyak jadi pertanyaan para guru PPPK ini ada dua hal. Pertama, mengapa SPMT sekolah tiba-tiba disuruh merubah pas hari pertama tandatangan kontrak.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Diminta Ada Gebrakan Barak Militer untuk Gepeng dan Anjal

Kemudian, kenapa SPMT sekolah dan SPMT dinas berbeda dengan tanggal isi kontrak.

“Padahal dilihat dari permendagri no 6 tahun 2021 itu berbeda. Kami berharap dapat penjelasan dari dinas dan BPK-PAD supaya tidak terjadinya kesalahpahaman,” harapnya.

Lalu, untuk urutan penyerahan PPPK di Kota Banjarmasin ini ia menilai tidak sesuai dengan urutan peraturan menteri.

“Harusnya TTD kontrak dulu, kemudian penyerahan SK, dan pembagian SPMT. Yang ada sekarang ini tidak. Malah berbagi SK duku, baru berbagi SPMT, terkahir TTD kontrak,” tukasnya.

“Makanya kami berharap mengenai penggajian mudahan selalu terealisasi dengan lancar selayaknya yang didapat para PNS dan tidak dibeda-bedakan seperti tunjangan dan lain-lain,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan bahwa pihaknya masih saat ini masih mempelajari segala administrasi yang akan menjadi landasan bagi penggajian guru PPPK.

Kemudian, untuk penggajian, ia menyebut bahwa pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan di daerahnya masing-masing.

“Jadi pedomannya ada di SE Mendagri nomor 4 tahun 2021 tentang pemberian gaji. Itu yang masih kami pelajari,” ujarnya.

“Jumat (13/05) kami dipanggil sekda untuk merapatkan hal ini dengan jajaran BKD-DIKLAT, BPK-PAD untuk merumuskan hal ini,” tambahnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan