Martapura, KP – Pemerintah Kecamatan Gambut menyampaikan kembali tata administrasi pertanahan di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan Camat Gambut Ahmad Fauzan didampingi Kasi Pemerintahan Syahrani pada Rapat Koordinasi Forkopimcam dan Apdesi, bertempat di Aula Kantor Camat setempat.
Ahmad Fauzan mengharapkan pemetaan dan pendataan kembali kepemilikan tanah di masing-masing kelurahan dan desa. Kalau ini dikerjakan sungguh-sungguh dan kerja sama yang baik, tiga bulan kedepan akan rampung dan tersedia data pertanahan yang baik pula.
Kasi Pemerintahan Syahrani berharap inovasi Kecamatan Gambut tentang pertanahan, yakni Pilar Koordinat bisa berjalan optimal dan setiap permohonan Surat Keterangan Tanah sudah terdapat titik koordinat dan tercatat nama dan riwayat kepemilikan tanah awal hingga terakhir.
”Inovasi Pilar bertujuan untuk merubah dari pola sistem lama ke baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tandasnya.
Pola lama register Surat Keterangan Tanah (SKT), cukup dengan selembar surat yang disaksikan pihak-pihak perbatasan, sedang pola baru nanti dilengkapi dengan Berita Acara Pengukuran yang dibentuk SK Pembakal/Lurah, tugasnya menetapkan titik koordinat menggunakan GPS.
Hadir Sekretaris Camat H Zakaria, seluruh Kasi dan Kasubag, pendamping desa, pendamping lokal desa, staf Kecamatan, Lurah/Pembakal se Kecamatan Gambut. (Wan/K-3)