Banjarbaru,KP- Salah satu Tempat usaha yang memiliki izin kafe ini rupanya hanya kedok belaka. Diam-diam rupanya pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) di kawasan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru diduga menyalahi aturan operasional, karena mengadakan live musik berupa DJ (disc jockey).
Karena ditemukan menyalahi aturan izin Cafe, yang menyebutkan tidak boleh adanya aktifitas DJ dan mini diskotik. Cafe The NV Lounge and Cafe di Jalan Trikora Banjarbaru tersebut bahkan menyalahi aturan penerapan PPKM Level 2 di Kota Banjarbaru. Berupa jam operasional tempat makan, cafe dan restoran sampai pukul 21.00 Wita.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Ahmad Yani Makkie mengatakan bahwa berdasarkan laporan dinasnya, izin The NV Lounge and Cafe melewati OSS (Online Single Submission), yang ditandatangani oleh Menteri investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal, yang ditandatangani elektronik.
Bahkan diakuinya jika memang terjadi pelanggaran bahkan sampai adanya bukti video terkait aktivitas di The NV Lounge and Cafe.
“Mereka izinnya ke pusat melalui DPTMSP Banjarbaru melalui OSS, Dinas kami tidak mengeluarkan rekomendasi lagi Izinnya Kafe, boleh ada live musik atau organ tunggal. Namun tidak dibenarkan jika ada mini diskotik atau ada DJ,”jelasnya, Kamis (12/5/2022)
Ahmad Yani Makkie mengakui saat ini pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada pengelola Kafe untuk meminta kejelasan dan juga akan memberikan sanksi secara tertulis maupun lisan.
Bahkan, dikatakan Ahmad Yani Makkie bahwa pengelola The NV Lounge and Cafe saat dihubungi berkilah bahwa tidak ada aktivitas DJ.
“Sempat berkilah bahwa disana tidak ada aktivitas mini diskotik, Tapi tetap kami lakukan pemanggilan. Hari ini sudah kami panggil, meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengelola kafe, ada sanksi tertulis juga kami berikan serta pembinaan,”tegasnya.
“Selanjutnya kita juga akan tetap melakukan pengawasan di wilayah Banjarbaru dan memberikan peringatan jika adanya tempat yang melakukan hal-hal yang diduga melanggar seperti ini,
Jika masih tidak mengindahkan, maka izinnya akan dicabut,”tambah Ahmad Yani Makkie.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Abu Yazid Bustami menanggapi bahwa masyarakat harus tetap protokol Covid-19.
“Pelanggaran Satpol PP yang menggerakkan agar masyarakat tetap protokol Covid-19. Saat ini kita level II, tentu tetap masih menjalankan protokol kesehatan,”ungakapnya. (Dev/K-3)