Banjarmasin, KP – Alat komunikasi berupa handphone lagi-lagi ditemukan oleh di blok hunian warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Dalam menggelar razia atau giat Satopspatnal pada Senin (30/05) tadi malam, sedikitnya ditemukan sebanyak lima buah handphone, yang berhasil didapat oleh petugas Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Dalam razia yang diikuti oleh pejabat struktural serta pegawai di lingkungan Lapas Kelas II Banjarmasin, bekerjasama dengan Satopspatnal yang merupakan gabungan dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel, serta TNI dan juga Polsek Banjarmasin Barat itu mulai digelar pukul 20.00 WITA.
Razia ini Dmdiawali dengan melakukan tes urin terhadap 10 warga binaan, serta 10 orang petugas Lapas Kelas II A Banjarmasin dan hasilnya negatif.
Razia gabungan ini pun dilanjutkan dengan menyasar sejumlah blok yang menjadi hunian warga binaan di lapas yang juga dikenal dengan nama Lapas Teluk Dalam ini.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan penggeledahan, petugas pun menemukan berbagai benda terlarang berada di lingkungan warga binaan.
Barang-barang terlarang yang berhasil disita, diantaranya berupa lima buah handphone, charger, korek api gas sebanyak 16 buah, kabel listrik, tiga buah sajam, headset, botol kaca, dan sebagainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Lilik Sujandi yang turut mengawasi jalannya penggeledahan menerangkan razia tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko keamanan maupun juga pelanggaran pidana di lingkungan lapas.
Misalnya saja lanjutnya ditemukannya beberapa handphone, yang bisa saja menjadi potensi melakukan peredaran gelap narkoba.
“Handphone jelas dilarang, karena bisa jadi potensi terjadinya peredaran narkoba dari alat komunikasi ini,” ungkap Lilik.
Selain itu, juga ada kabel listrik yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
“Ada juga sajam yang tentu saja bisa melukai,” kata Lilik didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Sri Yuwono dan juga Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi.
Lilik pun menegaskan bahwa apabila ada oknum atau petugas lapas yang terlibat memasukkan benda terlarang ke dalam lapas akan diberi sanksi.
“Akan kita tindak tegas, kalau ada petugas yang terlibat memasukkan barang-barang terlarang,” jelasnya.
Sementara itu Sri Yuwono menambahkan bahwa hasil pemeriksaan urin seluruhnya negatif.
“Tes urin kita lakukan secara acak. Dan hasilnya negatif semuanya,” katanya.
Dia juga menambahkan barang terlarang yang ditemukan dalam razia tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.
“Barang-barang ini akan disita dan selanjutnya dimusnahkan, ini jadi bahan evaluasi agar terus melakukan penggeledahan secara rutin,” tandasnya.(Kin/KPO-1)