Usulan yang disampaikan terkait regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah, lebih khusus usulan pada penyusunan Peraturan Pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.
PALANGKA RAYA, KP — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan sejumlah usulan terkait Penyusunan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Yang dimaksud yaitu Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Usulan ini disampaikan pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 pada tanggal 9 s.d 11 Mei 2022 di Bali, kemarin. .
Tim pembahasan dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng HM. Katma F. Dirun, didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait.
Usulan yang disampaikan terkait regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah, lebih khusus usulan pada penyusunan Peraturan Pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.
Karena itu Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pada pasal-pasal tertentu penjabaranya dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun usulan-usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan Leonard S. Ampung pada Rakernas yakni pada Pasal 4 Ayat (2) huruf f dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, untuk Existing Pajak MBLB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diusulkan agar Pajak MBLB yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diubah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Pada Pasal 116, untuk existing Persentase Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi, Pusat 20%, Provinsi sebesar 16%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 12%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 12%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 8% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi).
Untuk Pasal 116 ini, diusulkan persentase DBH diusulkan sumber daya alam mineral dan batubara menjadi, untuk iuran produksi Pusat 16%, Provinsi sebesar 36%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 8%, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 4%, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 4% (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi).
Dana bagi Hasil PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dikelola Pemerintah Pusat dipandang “belum berpihak kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah”, terang Ampung
Di pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 191 Ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan Obsen Pajak MBLB berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar ketentuan pasal 191 Ayat (1) diubah menjadi “berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.
Dan pada Pasal 112 Ayat (2), untuk existing sebelum usulan bagian Pemerintah Daerah sebesar 20% yaitu, Provinsi sebesar 7,5%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 8,9% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 3,6%, diusulkan Persentase DBH bagian Pemerintah Daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) menjadi bagian Pemerintah Daerah sebesar 25% yaitu Provinsi sebesar 10%, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 11% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi sebesar 4%.
DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk Daerah sebesar 20%, “namun belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah”, tambah Leo.
Terakhir disampaikan, pada Pasal 115 ayat (3), untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan untuk jenis Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) bagian Daerah yang 80% diatur pembagiannya,Provinsi 16%, Kabupaten Penghasil 32%, Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil 16% dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi 16%, diusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan-PSDH bagian Provinsi yang semula 16% menjadi minimal 36%. (drt/k-10)