Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Guru se Kalteng Tuntut Revisi Pergub No.5 Tahun 2022

×

Guru se Kalteng Tuntut Revisi Pergub No.5 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
15kalteng1 1
Peninjauan rencana lokasi venue untuk kegiatan kejuaraan MTB Internasional di stadion Tuah Pahoe dan stadion indoor Jl. Tjilik Riwut KM. 5 Palangka Raya. (kp/ist).

Pada aksi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, itu, selain meminta merevisi Pergub, pihaknya berharap Gubernur mengembalikan TPP / TKD.

PALANGKA RAYA, KP — Forum Guru dan Pendidik Kalteng menggelar demo atau aksi damai menuntut Gubernur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2022 yang dinilai merugikan para pendidik dan Guru.

Kalimantan Post

Pada aksi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Selasa (23/5) itu, selain meminta merevisi Pergub, pihaknya berharap Gubernur mengembalikan TPP / TKD. Unjuk rasa damai dikawal aparat keamanan dari Polresta Palangka Raya.

Tiap daerah mengirimkan perwakilannya datang ke Lembaga DPRD Kalteng untuk unjuk rasa, diterima Ketua Wiyatnio dan jajaran Komisi III, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng.

Juru bicara aksi damai Slamet Winaryo, mengaku kecewa munculnya Pergub 5 Tahun 2022. Jumlah guru SLTA di Kalteng capai 4 ribu orang, separonya tidak bersertifikasi.

Yang menerima sertifikasi inilah dirugikan karena hilangnya TPP/TKD atau Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya Rp 1,5 juta perbulan. Dan yang masih dapat, tetapi sampai saat ini belum diterima sejak Januari lalu.

Juru bicara Dewan Nafsiah menyatakan tidak benar kalau Pergub no 5 tahun 2022 telah mendapat persetujuan Dewan, itu murni produk Eksekutif (Gubernur) . Lain halnya kalau Peraturan Daerah (Perda) memang produk bersama antara Dewan dan Eksekutif.

“Kami di anak tirikan dibayar hanya Rp 1,5 juta, sedangkan pegawai fungsional lainnya diatas Rp 2 juta. Bahkan ada mencapai Rp 3 juta. Anehnya yang non sertifikasi dihapus. Kami meminta Kepala Dinas berpihak kepada kami,” kata perwakilan guru.

Pihak DPRD Kalteng menyatakan menerima aspirasi para guru dan tenaga kesehatan tersebut, sekaligus segera akan menyampaikan, serta memperjuangkannya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. (drt/k-10)

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Lomba Tradisional Pesta Rakyat Kapuas Bersinar
Iklan
Iklan