Martapura, KP – Pengadilan Agama Martapura, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama melalui Inovasi Intan Banjar, menggelar itsbat Nikah, di Desa Makmur Karya, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (18/5).
Ini merupakan sinergi guna memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat lewat inovasi- inovasi dari Pemkab Banjar bersama institusi terkait dalam hal kependudukan.
Pada kegiatan ini, masyarakat yang mengikuti itsbat nikah permohonannya dikabulkan Pengadilan Agama. Mereka mendapat dokumen, yakni putusan pengadilan, buku nikah, perubahan dokumen kependudukan KK, KTP-el dan Akta Kelahiran.
Dari 26 pasangan yang mengajukan permohonan sidang itsbat nikah, sebanyak 24 pasangan yang dikabulkan permohonannya, dan 2 pasangan ditolak karena tidak memenuhi kriteria ditetapkan.
Kepala Desa Makmur Karya H Kati mengapresiasi kegiatan Intan Banjar ini, sehingga teratasi permasalahan warga, yang semula perkawinannya tidak tercatat secara negara, menjadi tercatat dan bonusnya langsung mendapatkan pelayanan perubahan dokumen kependudukan.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas perhatian pemerintah,” ujar Kati.
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Widi menyampaikan, Inovasi Intan Banjar ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dan juga instansi terkait dalam mencapai target kinerjanya.
“Dengan adanya Intan Banjar, Disdukcapil dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sangat signifikan. Kami berharap program ini terus berkelanjutan,” pungkas Widi. (Wan/K-3)