Banjarmasin, KP – Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Banjarmasin, akhirnya menemui kejelasan.
Ketua Pansus Raperda Damkar, Hari Kartono mengatakan, saat ini Raperda yang digodok pihaknya sudah memasuki tahap finalisasi
“Kalau tidak ada halangan, dalam bulan ini finalisasinya,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (12/5) siang.
Politisi Partai Gerindra itu membeberkan alasan mengapa penggodokan perda seperti tampak lambat.
Menurut Hari, pihaknya perlu menunggu adanya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) definitif. Lantaran ke depan, dinas terkaitlah yang akan menjalankan perda itu.
“Dahulu, kan damkar ini bagian dari Satpol-PP Banjarmasin. Sekarang sudah berdiri sendiri dan punya kewenangan. Dan kemudian, kepala dinas yang baru juga sudah dilantik,” jelasnya.
Ia menekankan, saat finalisasi nanti pihaknya akan melibatkan kepala dinas terkait. Agar lebih bisa memahami perda yang sedang digodok. Lalu, agar bisa disosialisasikan lebih intens kepada masyarakat.
“Tapi setelah finalisasi ini, diajukan lagi ke provinsi. Dan di tingkat provinsi akan dibahas lagi. Kalau sudah disetujui baru diparipurnakan,” jelasnya lagi.
“Kalau ada pasal yang harus diperbaiki atau ditambah, maka nanti akan dibahas lagi di sana. Kalau memang sudah clear maka akan langsung diparipurnakan,” tambahnya.
Hari pun lantas mencontohkan seperti pansus perda disabilitas, pasalnya, setelah finalisasi raperda tersebut juga diajukan ke tingkat provinsi.
Lantas, kapan sebenarnya perda damkar ini selesai?
Disinggung terkait hal itu, politisi asal Partai Gerindra ini menyebut bahwa perda itu sebenarnya sudah selesai dan akan diterbitkan tahun ini.
“Kalau dari kami, anggap saja finalisasi bulan ini, dan masuk ke provinsi, paling tidak satu bulan akan diparipurnakan. Artinya itu sudah sah dan harus dijalankan,” tekannya.
Lalu, dibandingkan aturan yang dahulu, diakui Heri ada banyak hal yang berubah. Kendati demikian, ditekankannya bahwa dalam perda juga diatur soal zonasi. Yang batasannya, adalah Sungai Martapura itu.
“Memang, dahulu hal itu sudah ada, tapi kan tidak berjalan. Sedangkan untuk sanksi, kewenangannya ada di dinas terkait,” tambahnya.
Kemudian, penekanan lainnya, juga dilakukan melalui pembentukan tim verifikasi damkar swakarsa. Pansus menurut Heri, mengusulkan bahwa tim itu diisi oleh pihak kepolisian, damkar dan dishub untuk mengecek kelayakan armada.
“Apakah armada yang dipunyai damkar swakarsa ini layak atau tidak. Nanti juga ada klasifikasi unit yang layak untuk tingkat kota, kecamatan atau tingkat kelurahan saja,” jelasnya.
“Bila perda ini sudah diterbitkan, kami harap dinas terkait bisa segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Agar perda ini bisa berjalan dengan maksimal. Utamanya ke seluruh ketua Damkar Swakarsa hingga ke anggotanya,” tambahnya.
Di samping adanya penggodokan perda, Heri menyatakan bahwa adanya perda itu bukan untuk mematikan jiwa sosial warga atau masyarakat yang menanggulangi bencana kebakaran di Kota Banjarmasin.
“Tujuan perda ini, justru memikirkan betapa besarnya jiwa sosial masyarakat untuk menanggulangi bencana di Kota Banjarmasin,” ucapnya.
“Ini patut diapresiasi. Apalagi, Kota Banjarmasin juga banyak menerima penghargaan dari luar daerah terkait keberadaan Damkar swakarsa di Kota Banjarmasin,” tutupnya. (Kin/K-3)
Teks foto : Ilustrasi – Pemadam Kebakaran swasta di Kota Banjarmasin (KP/Zakiri)