terduga pelaku sempat diikat di tiang listrik dan sempat mendapatkan bogem mentah
BANJARMASIN, KP – Pelaku Maman (27), tak bisa berkutik ketangkap tangan hendak melakukan pencurian di Jalan Kuin Selatan RT 01 RW 01 Banjarmasin Barat, lalu diserahkan kepada anggota Polsekta Banjarmasin Barat, Rabu (5/5) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku diketahui warga Desa Pulau Alalak RT 02 Kelurahan Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), dimana warga menyita barang bukti berupa satu buah Obeng warna Kuning Hitam, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria
Selain itu juga pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban diketahui bernama Robiansyah Abdi (48).
Dimana kronologisnya korban sedang rebahan bersama anaknya di rumah, lalu pada saat itu korban mendengar ada suara dari arah jendela.
Karena merasa curiga korban membuka CCTV (kamera tersembunyi) dan melihat ada pelaku yang sedang berusaha mencongkel jendela kamar korban dengan menggunakan obeng, melihat hal tersebut lalu korban ke luar rumah dan pelaku berusaha melarikan diri supaya tak tertangkap.
Selanjutnya korban mengejar pelaku dan pada saat korban menangkap pelaku, korban sempat terkena obeng yang dibawa oleh pelaku, hingga menyebabkan lecet di jempol korban sebelah kanan dan luka gores di dada sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Sebelum dibawa oleh anggota, terduga pelaku sempat diikat di tiang listrik dan sempat mendapatkan bogem mentah (pukulan).
Beruntung anggota cepat berdatangan, lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Ditambahkan Ipda Hendra Agustian Ginting, korban dan pelaku sedang berupaya mediasi, supaya diselesaikan secara kekeluargaan.
Akhirnya dari hasil mediasi korban dengan pelaku saling memaafkan dan tak akan melanjutkan kasusnya ini, selain itu korban akan mencabut kasus ini. (fik/K-4)