Kuala Kapuas, KP – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harapkan Pelabuhan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) yang berada di jalan Sudirman Kota Kuala Kapuas, dapat dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
“Kita harapkan Pelabuhan KP3 ini, dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Karena kondisinya saat ini memprihatinkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, di Kuala Kapuas, Selasa (24/5).
Harapan itu disampaikan legislator dari Partai NasDem ini, saat pihaknya melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Pelabuhan KP3, yang berada di Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas.
Dikatakannya, bahwa Pelabuhan yang kerap menjadi tempat bersantay masyarakat itu, kondisinya saat ini memprihatinkan, karena banyak mengalami kerusakan, namun pemerintah kabupaten setempat, tidak bisa berbuat banyak. Mengingat KP3 masih dikelola PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
Untuk mendukung agar Pelabuhan yang ada dapat dihibahkan dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat, Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, berencana akan berkunjung PT. Pelindo III guna melakukan koordinasi.
“Kami akan koordinasi dengan Pelindo III, agar KP3 dihibahkan, dan pengelolaan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, agar dikelola dengan baik tidak kumuh, serta membahayakan,” katanya.
Menurutnya, kawasan Pelabuhan KP3 sangat berpotensi menjadi tempat wisata, tetapi kondisinya kini memprihatinkan dan harus dikelola untuk dapat diperbaiki. Namun harus diakui daerah tidak bisa berbuat apa-apa, sebab kewenangan masih di PT. Pelindo III.
“Nah, itu yang menjadi persoalan, dan kita mendorong untuk dihibahkan ke daerah, agar pengelolaan berjalan baik,” kata wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V ini.
Hal ini juga, sambungnya, merupakan keinginan dari masyarakat Kabupaten Kapuas yang merasa prihatin melihat kondisi Pelabuhan KP3 rusak parah dengan kondisi lantai sudah rapuh, padahal lokasinya sangat strategis.
“Tentu kita berharap PT. Pelindo III menyetujui, apalagi pemerintah daerah juga sudah bersurat untuk KP3 dikelola daerah,” demikian Kunanto. (Al)